Selasa 30 Nov 2021 20:59 WIB

Tiga Eskalasi Unlawful Killing Laskar FPI Menurut Komnas HAM

Saksi dari Komnas HAM dihadirkan jaksa di sidang unlawful killing laskar FPI.

Red: Andri Saubani
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto:

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap dalam dakwaan, catatan hasil visum RS Polri, yang menyebutkan dua luka tembak peluru tajam pada bagian dada, dan mata kiri korban Andi Oktiawan. Sedangkan pada jenazah Faiz Sukur, ditemukan empat luka peluru tajam menembus lengan kiri, paha kanan, dan punggung bagian kiri.

Endang melanjutkan, dari eskalasi sedang itu, berujung pada eskalasi tinggi yang terjadi di Rest Area Km 50. Di area tersebut, para terdakwa membunuh empat anggota Laskar FPI lainnya. Yakni, Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

“Untuk empat anggota Laskar FPI ini, kami masukkan ke dalam pelanggaran HAM. Karena berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, empat anggota Laskar FPI tersebut, ditemukan (kepolisian) pada saat masih hidup, dan dalam kondisi masih hidup,” ujar Endang.

Para terdakwa, yang menemukan empat anggota Laskar FPI dalam kondsisi hidup tersebut, berujung pembunuhan tanpa alasan, dan tindakan yang objektif. Menurut Endang, para terdakwa, melakukan penangkapan hidup terhadap empat anggota Laskar FPI.

Selanjutnya, para terdakwa melakukan pengamanan yang disertai dengan kekerasan, berupa pemukulan, dan tendangan. Dan memasukkan keempatnya ke dalam mobil petugas kepolisian. Dari kondisi tersebut, kata Endang, para terdakwa menguasai penuh empat orang yang sudah tertangkap itu.

Akan tetapi, dalam penangkapan, dan pengamanan tersebut, para terdakwa, pun tak melakukan prinsip kehati-hatian, serta prosedur yang benar. Sehingga, berujung pada pembunuhan, berupa penembakan dengan peluru tajam.

“Saat anggota kepolisian (terdakwa) membawa empat anggota Laskar FPI tersebut ke dalam mobil, tidak mengindahkan prinsip-prinsip kehati-hatian, dan prosedur ancaman, dan potensi ancaman terhadap posisi petugas, dan korban,” begitu kata Endang.

Ia memerinci pelanggaran prosedur itu seperti, penangkapan, dan pengamanan terhadap empat Laskar FPI yang masih hidup, tapi tak diborgol, ataupun tak dikekang untuk membatasi ruang gerak.

Apalagi, kata Endang, empat anggota Laskar FPI itu, dimasukkan semuanya ke dalam mobil yang berkapasitas sempit.

Di dalam mobil tersebut, juga turut serta tiga anggota kepolisian yang melakukan penangkapan, dan  pengamanan. Sehingga menurut Endang, pengamanan tanpa memborgol, ataupun mengekang empat laskar FPI yang tertangkap hidup itu, tak disertai dengan antisipasi terjadinya potensi perlawanan.

Petugas kepolisian yang melakukan penangkapan, pun tak berusaha mencari cara untuk meminta bantuan perlengkapan pengamanan kepada otoritas kepolisian setempat untuk membatasi gerak empat Laskar FPI yang masih hidup.

“Kami sudah sampaikan bahwa terjadi ekskalasi sedang, rendah, ke tinggi. Dalam proses ekskalasi terdapat perubahan situasi. Ini yang tidak diantisipasi, misal dengan meminta bantuan atau peralatan dari kepolisian setempat. Ini jadi pertanyaan kenapa tidak ada upaya lain untuk meminimalisasi peristiwa,” ujar Endang.

Kesalahan prosedur tersebut, kata Endang, berujung pada perkelahian yang tak sebanding dilakukan empat Laskar FPI yang masih hidup, dengan tiga petugas kepolisian di dalam mobil. Perkelahian itu berujung, pada aksi para terdakwa yang menembak mati empat Laskar FPI tersebut. Dari hasil visum terhadap empat Laskar FPI yang ditembak mati itu, tercatat sedikitnya 13 peluru tajam dari muntahan senjata api para terdakwa.

In Picture: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Enam Laskar FPI

photo
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement