REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tak semua dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tawaran untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mabes Polri. Dari hasil sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) 15/2021, Senin (6/12), dikatakan, hanya 44 orang yang bersedia menandatangani pernyataan untuk diangkat menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Sedangkan delapan mantan pegawai KPK lainnya, menyatakan menolak tawaran tersebut.
“Yang bersedia (menjadi ASN Polri) 44 orang. Yang tidak bersedia 8 orang. Dan yang masih dalam konfirmasi empat orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).
Terhadap mereka yang masih menunggu konfirmasi itu, kata Ramadhan, Mabes Polri masih menunggu jawaban sampai Selasa (7/12). “Karena akan ada pertemuan selanjutnya terkait proses ini,” ujar Ramadhan.
Polri mengundang 57 eks pegawai KPK, Senin (6/12). Undangan tersebut terkait dengan sosialisasi dan diskusi Perpol 15/2021. Aturan internal Polri tersebut, khusus tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, sebelum sosialisasi dimulai menjelaskan, dari 57 eks pegawai KPK yang diundang, tak semuanya dapat hadir. “Dari 57, tiga yang tidak hadir dengan alasan yang berbeda” ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (6/12).
Mereka yang tak hadir, satu di antanya adalah Nanang Prayitno. Mantan kepala bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) KPK itu meninggal dunia pada November 2021. Sedangkan Ita Khoriyah dan Novariza tak bisa hadir karena alasan yang pribadi. Ita sebelumnya sebagai Biro Humas di KPK, dan Novariza sebagai Fungsional Pembinaan Kerja Antar Instansi (PJKAKI). Keduanya tidak dapat hadir saat pemaparan perpol pengangkatan dikarenakan keperluan untuk persiapan pernikahan, dan satu lagi sedang dalam pendidikan S-2.
Sementara yang tampak hadir, seperti mantan kasatgas penyidik KPK Novel Baswedan, eks ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Haraharap. Juga tampak mantan kabag Hukum KPK Rasamala Aritonang, serta Giri Supradiono mantan direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Dedi menjelaskan, sebagai tuan rumah, Polri diwakili oleh Karadalpers SSDM Polri, Kabagkompeten SSDM Polri, Kabaggassus Robinkar SSDM Polri, dan Kabarimdik Rodalpers SSDM Polri.
Dalam pertemuan tersebut, dikatakan Dedi, intinya adalah penyampaian maksud dan tujuan, serta penjelasan Perpol 15/2021 yang khusus menjadi dasar hukum permanen alihfungsi 57 mantan pegawai KPK itu menjadi ASN Polri. Dalam pertemuan itu, juga sekaligus memberikan dokumen serta surat pernyataan kepada 57 eks KPK untuk menandatangani persetujuan menjadi ASN Polri. “Itu normatif saja,” ujar Dedi.
Dengan pernyataan surat persetujuan itu, mereka yang bersedia tanda tangan, selanjutnya akan diagendakan pertemuan selanjutnya pada Selasa (7/12). Pertemuan lanjutan itu untuk melakukan uji kompetensi profesional terhadap mereka yang setuju menjadi ASN Polri. Dedi menegaskan, dalam uji kompetensi tersebut, tak menyentuh soal-soal di luar profesionalitas fungsi dan peran para mantan eks KPK tersebut.
“Hanya mapping (pemetaan) untuk penempatan sesuai dengan ruang jabatan yang disediakan di lingkungan Polri,” kata Dedi.
Dedi memastikan, uji kompetensi terhadap mereka yang setuju menjadi ASN Polri tersebut akan berada pada kesimpulan lulus semua. “Jadi hasil uji kompetensi itu tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Tidak ada. Itu (uji kompetensi) hanya untuk mapping jabatan untuk penempatan nantinya di lingkungan Polri,” terang Dedi.
Dari hasil uji kompetensi itu nantinya akan dilanjutkan dengan rencana pelantikan dan kordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerbitan nomor induk kepegawaian (NIP) di Mabes Polri. “Jadi ini secepatnya kita proses,” terang Dedi.