Rabu 15 Dec 2021 17:56 WIB

Kala Ketua KPK Gencar Suarakan Ambang Batas Capres 0 Persen

Ketua KPK Firli Bahuri jelaskan alasan dukung ambang batas Capres 0 persen.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Firli Bahuri menilai presidential threshold 0 persen bisa cegah korupsi (foto: ilustrasi).
Foto:

Apa yang disuarakan oleh Komjen Firli, didukung oleh sejumlah parpol. PAN menilai jika presidential threshold 0 persen diberlakukan, maka akan banyak memunculkan tunas-tunas baru bagi kepemimpinan bangsa dan negara, sebab sudah tidak ada lagi pembatasan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

"Menghilangkan kesan dan persepsi negatif kepada partai politik yang dianggap sebagai pembajak sistem demokrasi Pancasila dan menjadi akar kepemimpinan oligarkis sebagai virus bagi kesehatan demokrasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan, Rabu (15/12).

Viva meyakini meski presidential threshold 0 persen, tidak seluruh partai politik akan menyalonkan kadernya di Pilpres. Hal tersebut mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti logistik, elektabilitas, struktur dan organisasi kampanye, dan lainnya.

Selain itu, presidential threshold 0 persen juga menghilangkan potensi konflik akibat pasangan calon (paslon) yang hanya dua pasangan calon. Jika paslon lebih dari tiga, maka potensi konflik relatif rendah. "Jika akan diterapkan di pemilu 2024, maka UU nomor 7 tahun 2021 harus di revisi. Di tahun 2021 UU Nomor 7/ 2017 sudah dikeluarkan di program legislasi nasional (Prolegnas)," ujarnya.

PAN mengapresiasi adanya judicial review terhadap presidential threshold di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan sejumlah pihak. Menurutnya adanya gugatan ke MK menjadi bukti bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia berjalan dalam koridor demokrasi konstitusional. 

"Fungsi cabang-cabang kekuasaan dalam implementasi Trias Politica di Indonesia relatif berjalan dengan baik. Hal ini juga menandakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Hukum sebagai panglima dalam kehidupan kenegaraan, bukan politik ataupun ekonomi," jelasnya. 

Senada dengan PAN, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengatakan bahwa wacana pengurangan presidential threshold 0 persen merupakan cita-cita PKB. "Itu cita-cita PKB sejak awal, cita-cita kita itu tapi belum terlaksana karena nggak ada pembahasan undang-undang," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).

Menurut Cak Imin, jika presidential threshold tidak bisa 0 persen, maka idealnya PT minimal 5 persen, sedangkan maksimal 10 persen. 

Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saat ini berlaku Presidential Threshold sebesar 20 persen. Cak Imin menjelaskan, alasan PKB mendukung agar besaran Presidential Threshold diturunkan dari yang berlaku saat ini supaya lebih memberi ruang kebebasan ekspresi.

"Semua punya hak yang sama idealnya 0 persen tapi kan nggak lucu juga ya harus ada pembatasan lah ya 5-10 persen tapi gagal, gagal karena sudah diputuskan tidak ada lagi pembahasan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement