Rabu 15 Dec 2021 17:56 WIB

Kala Ketua KPK Gencar Suarakan Ambang Batas Capres 0 Persen

Ketua KPK Firli Bahuri jelaskan alasan dukung ambang batas Capres 0 persen.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Firli Bahuri menilai presidential threshold 0 persen bisa cegah korupsi (foto: ilustrasi).
Foto:

Berbeda dengan PAN dan PKB, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan keberadaan ambang batas partai politik mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden merupakan bentuk penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu. 

"Selain itu, jangan sampai Presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," kata Baidowi di Jakarta, Rabu.

Dia menilai, usulan agar presidential threshold menjadi 0 persen merupakan hal yang sah-sah saja disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga dilindungi UU. Menurutnya, gugatan terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak MK.

"MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah untuk mengatur mengenai ketentuan ambang batas," ujarnya.

Baidowi mengatakan, sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu sehingga ketentuan UU tersebut tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.

Sedangkan, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan perdebatan soal ambang batas pencalonan presiden 0 persen bukanlah hal baru. Menurutnya wacana tersebut sudah pernah digulirkan sejak lama.

"Ini kan sudah sekian lama dan ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dan kemudian MK memutuskan itu, sehingga menurut saya putusan Mahkamah Konstitusi kan final and binding, sehingga kondisi hari ini mendiskusikan itu lagi menjadi tidak relevan, karena itu sudah final tentang judicial review yang dilakukan teman-teman saat itu," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (15/12).

Ia mengatakan wacana presidential threshold 0 persen tidak lagi menjadi bahan diskusi partai-partai politik. Apalagi kalau kemudian ada rencana menurunkan angka presidential threshold.

"Kalau kemudian mau diturunkan angka-angkanya maka dia harus melalui tahapan-tahapan, perubahan beberapa UU dan turunannya, itu kondisi faktualnya hari ini," ujarnya.

Terkait pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menyebut bahwa ambang batas pencalonan presiden harus ditiadakan untuk mengentaskan korupsi di tanah air, Ahmad menilai pernyataan Firli tersebut lebih kepada kekhawatiran Firli sebagai penegak hukum. Tingginya Presidential Threshold dikhawatirkan  berpotensi mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Jadi kekhawatiran Pak Firli sama dengan yang dikhawatirkan Pak Surya Paloh, ketika kemudian mendirikan partai ini, makanya kemudian ketika partai ini dideklarasikan sebagai peserta pemilu kita mencoba memperkenalkan dengan cara politik baru dengan politik yang kita kenal politik tanpa mahar, karena kita ingin kemudian memotong biaya politik yang menjadi mahal," terangnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement