Pada Rabu (5/1) sore, sejumlah orang mendatangi Bareskrim Polri, untuk pelaporan. Salah satunya, dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Mereka datang untuk melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait dengan cuitan pegiat sosial itu, di media sosial (medsos) Twitter. Ferdinand Hutahaean, pengguna akun @FerdinandHaen3 itu sebelumnya mencuitkan kalimat, "Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela".
KNPI menilai, ungkapan Ferdinand Hutahaen tersebut mengandung unsur kebencian terhadap agama, dan keyakinan tertentu. “Tujuan kami datang ke Bareskrim Polri hari ini, melaporkan Ferdinand Hutahaen karena tweet dia yang benar-benar meresahkan, dan merusak kesatuan serta membuat gaduh,” kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama, di Bareskrim Polri, Rabu (5/1).
Sementara ini, basis penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, mengacu pada penerapan sangkaan pasal 45 A, ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE 11/2008, dan juga Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 KUH Pidana. “Yang dilaporkan adalah, kaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, dan kebencian berdasarkan SARA menyebarkan pemberitaan bohong, yang dapat menerbitkan keonaran, dan kegaduhan di kalangan masyarakat,” ujar Ramadhan melanjutkan.
Klarifikasi atas cuitan saya yg kemudian viral, semoga semua bisa paham.
Bahwa sesungguhnya itu dialog antara pikiran dan hati saya yg sedang down. Bukan untuk menyasar kelompok tertentu, orang tertentu dan agama tertentu.
Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Terimakasih pic.twitter.com/a3laHEKU9I
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 5, 2022