Senin 10 Jan 2022 18:41 WIB

Pengusaha Via Bahlil Ingin Jokowi Sampai 2027, Menurut UUD Inkonstitusional

Menurut Bahlil, pengusaha butuh stabilitas lantaran baru pulih dari dampak pandemi.

Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022 di Jakarta, Senin (3/1/2022). Menurut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kalangan pengusaha menginginkan pemerintahan Jokowi sampai 2027.
Foto:

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menanggapi pernyataan Bahlil yang menyebut kalangan dunia usaha berharap jadwal pemilihan umum (Pemilu) diundur. Menurutnya, upaya tersebut melanggar konstitusi.

"Upaya menunda penyelenggaraan pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, antidemokrasi, dan melawan kedaulatan rakyat," ujar Luqman lewat keterangannya, Senin (10/1).

Pernyataan Bahlil, kata Bahlil, justu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara. Padahal, pemilu setiap lima tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama," ujar Luqman.

"Pasal 6A UUD 1945 menegaskan presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum," sambungnya.

Ia juga menegaskan, tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. Apalagi jika menggunakan alasan ekonomi yang dinilainya mendada-ada.

Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi.

"Mengingat Bahlil merupakan salah satu anggota kabinet Presiden Jokowi, maka saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan. Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan," ujar Luqman.

Diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi mengemuka pada September 2021 di tengah upaya MPR mengamandemen UUD 1945. Namun, Ketua MPR Bambang Soesatyo, menilai tudingan bahwa amandemen UUD NRI 1945 untuk perpanjangan periodisasi jabatan presiden menjadi tiga periode, merupakan tudingan yang prematur.

Menurutnya, dari segi politik, hal tersebut sulit terjadi karena partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presidennya masing-masing.

"Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/9).

Bamsoet menegaskan, bahwa rencana MPR RI melakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain. Bamsoet menjelaskan, di Indonesia, aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara tegas pada Pasal 7 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat dua kali pada jabatan yang sama, baik berturut turut maupun tidak berturut-turut. Baik masa jabatan tersebut dipegang secara penuh dalam periode 5 tahun maupun kurang dari 5 tahun," ujarnya.

 

photo
Infografis Jabatan Presiden 3 Periode - (republika/kurnia)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement