Rabu 12 Jan 2022 18:43 WIB

Dua Tahun Harun Masiku Buron, Saatnya Dewas Audit Kinerja KPK

ICW menilai KPK memang enggan menangkap Harun Masiku.

Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2021 di Gedung Murah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (29/12). KPK hingga kini belum bisa menangkap buron Harun Masiku.
Foto:

Pada September 2021 lalu, eks penyidik KPK, Ronald Sinyal mengaku mendapatkan informasi posisi Harun Masiku berada di Indonesia hingga Agustus lalu.

"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," katanya.

Meski demikian, dia tidak bisa melanjutkan pencarian karena saat itu berstatus nonaktif. Hal tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dikonfirmasi soal informasi yang didapat Ronald, pihak KPK membantah telah melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku. Menurut KPK, hingga kini pihaknya belum menemukan keberadaan buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) itu.

"Tidak ada informasi tersebut," kata Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Agro Yuwono yang menyatakan bahwa belum ada informasi terkait keberadaan dan penangkapan Harun Masiku.

"Sampai sekarang belum ada informasi," kata Argo.

Harun Masiku sendiri telah masuk ke dalam daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini, KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Berdasarkan catatan KPK, setidaknya ada empat tersangka korupsi yang sudah masuk ke dalam DPO, termasuk Harun Masiku. Sementara tiga buron lainnya yakni Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi yang buron sejak 2019.

Selanjutnya, Izil Azhar alias Ayah Merin, yang kabur dari 2018 lalu dan Pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama yang masuk DPR sejak 2017 lalu.

Pada akhir Agustus 2021, Deputi Penindakan KPK, Karyoto berdalih, kondisi pandemi menghambat perburuan Harun Masiku. Padahal ia mengeklaim mengetahui lokasi harun.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Kalau dulu pak Ketua sudah perintahkan, saya berangkat," kata Karyoto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/8).

 

photo
harun masiku - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement