REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Anggota DPR dapil Kalimantan Barat, Daniel Johan, menyambut baik penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi oleh kepolisian.
"Terima masih kepada pihak berwenang yang sigap memproses sesuai peraturan yang ada dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata Daniel kepada Republika.co.id, Selasa (1/2).
Ia berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Daniel juga berpesan kepada masyarakat untuk saling menjaga kebersamaan dan tidak merusaknya dengan hal-hal yang sensitif.
"(masyarakat) agar kembali tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR, Safaruddin. Anggota DPR asal Kalimantan Timur itu menilai langkah cepat Polri tetapkan Edy sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat.
"Saya kira kita memberikan apresiasi kepada Polri, Kapolri dengan jajarannya Kabareskrim itu dengan penyidik-penyidik karena melakukan proses hukum yang profesional," kata Safaruddin kepada Republika.co.id, Selasa (1/2).
Menurutnya langkah Bareskrim Polri tersebut dinilai tepat untuk meredam emosi masyarakat Kalimantan Timur yang tersinggung atas pernyataan Edy Mulyadi. Sebab jika tidak ditangani cepat dikhawatirkan akan memunculkan kemarahan di masyarakat suku Dayak.
"Kalau ini tidak ditanggapi dengan cepat, kemarahan emosional yang muncul di Kalimantan itu kan susah terkendali nanti. Ya ini kan meredam emosi masy Kalimantan dan artinya ini represif untuk preventif ya. Ada langkah hukum untuk meredam kekecewaan, ketersinggungan masyarakat kalimantan," ucapnya.