REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Menteri Luar Negeri (Menlu) Korea Utara (Korut) mengecam penangguhan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (11/4/2022). Korut menyebut penangguhan itu sebagai tindakan yang tidak masuk akal yang dipimpin Amerika Serikat (AS) dan Barat untuk mempertahankan hegemoni politik.
"Apa yang AS kejar adalah mengisolasi negara-negara merdeka, dan memaksa mereka dan menantang mereka di arena internasional untuk mempertahankan tatanan hegemonik yang dipimpin AS yang ilegal dan tidak manusiawi," kata Menlu Korut berdasarkan laporan KCNA.
Pernyataan itu tidak menyebutkan nama menterinya. "Memperhatikan bahwa Korea Utara telah menentang adopsi resolusi 'standar ganda', menteri mengatakan organisasi internasional tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana bagi Amerika Serikat untuk memberikan tekanan politik pada negara-negara," katanya menambahkan.
AS memimpin dorongan untuk mengeluarkan Rusia dari keanggotaan Dewan HAM PBB. Penangguhan ini atas laporan pelanggaran berat dan sistematis dan pelanggaran hak asasi manusia yang berhasil mengumpulkan 93 suara mendukung, sementara 24 negara memilih tidak mendukung dan 58 negara abstain.
Korut telah menguji coba berbagai rudal yang semakin kuat tahun ini, sementara para pejabat di Seoul dan Washington juga khawatir Korut mungkin bersiap untuk melanjutkan pengujian senjata nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017 di tengah negosiasi yang mandek.