Kamis 21 Apr 2022 19:06 WIB

Arahan Panglima TNI pada Tuntutan Penjara Seumur Hidup Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto sebelumnya didakwa pasal pembunuhan dua remaja di Nagreg.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Foto:

Oditur Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan dasar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto. Salah satunya, yakni Priyanto berperan sebagai pencetus atau dalang pembuangan jasad kedua remaja tersebut.

Wirdel menerangkan, pada awalnya, setelah Handi dan Salsabila terlibat kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko mengemudikan mobil dalam kondisi yang kurang konsentrasi dan gemetar. Melihat kondisi ini, usai 10 menit perjalanan berselang, Priyanto memutuskan untuk mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan ke arah Tasikmalaya.

“Saat itulah tercetus oleh terdakwa (Priyanto) untuk membuang atau menghanyutkan saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

Setelah satu jam perjalanan, sambungnya, mobil Isuzu Panther yang dikendarai Priyanto diketahui melewati puskesmas. Kopda Andreas pun sempat meminta Priyanto untuk membawa kedua korban ke puskesmas agar mendapatkan perawatan medis.

Namun, Priyanto menolak usulan anak buahnya itu. Ia justru menyuruh Kopda Andreas untuk mengikuti perintahnya membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai setibanya di Jawa Tengah.

Atas dasar penekanan itu, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh yang berada di dalam mobi sepakat mengikuti kehendak Priyanto tanpa ada tindakan nyata untuk menghalangi atau mencegah perbuatan atasannya itu membuang Handi dan Salsabila ke sungai.

“Karena saksi 2 dan 3 sepakat mengikuti kehendak terdakwa untuk membuang saudara Handi Saputra dan suadrai Salsabila ke sungai di daerah Jawa Tengah, di antara para terdakwa telah terdapat suatu kerja sama untuk meneruskan niat untuk membuang saudara Handi dan Salsabila ke sungai sesuai dengan peran masing-masing,” ungkap Wirdel.

Menurut Wirdel, peran Priyanto juga sebagai pemencari lokasi pembuangan jasad dengan menggunakan aplikasi navigasi Google Maps. Priyanto kemudian mengemudikan kendaraan dan membuang tubuh Handi serta Salsabila ke sungai.

Seusai pembacaan tuntutan, terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto mengatakan, ia bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Oditurat Militer II. Awalnya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Faridah Faisal mempersilakan Priyanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan jadwal pembacaan nota pembelaan.

Dengan kondisi tenang, Priyanto menghampiri meja kuasa hukumnya. Setelah berbincang beberapa saat, Priyanto pun kembali ke hadapan majelis hakim.

"Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi," kata Priyanto.

Merespons jawaban Priyanto, majelis hakim, oditur, dan kuasa hukum terdakwa bernegosiasi soal jadwal pembacaan pledoi tersebut. Akhirnya, disepakati bersama bahwa sidang nota pembelaan itu akan digelar pada Selasa (10/5/2022) mendatang.

Kasus ini bermula saat Handi Saputra dan Salsabila yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg (depan SPBU Ciaro), Kabupaten Bandung, pada Rabu 8 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak sebuah mobil Isuzu Panther.

Akibat kecelakaan tersebut, keduanya mengalami luka serius. Pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut. Namun, tak ada informasi tentang kedua remaja tersebut. 

Pihak keluarga sempat putus asa mencari tahu keberadaan kedua remaja tersebut. Hingga akhirnya kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, dan Cilacap, Sabtu (11/12/2022).

Pada sebuah persidangan yang menghadirkan ahli forensik, ahli bernama dr Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, yakni dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jasad Handi Saputra mengungkap fakta bahwa berdasarkan hasil visum yang dilakukan pada 13 Desember 2021 di Rumah Sakit Margono Soekarjo, Purwokerto, diketahui tubuh Handi dibuang ke Sungai Serayu saat masih dalam kondisi hidup.

Zaenuri pun mengungkapkan bahwa terdapat menemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh Handi, mulai dari luka di kepala, retak pada tulang kepala, hingga luka di dada kiri, tapi tidak menembus hingga rongga dada.

"Setelah kami buka rongga dada, itu tampak pada saluran napas itu ada benda-benda air semacam lumpur di saluran napas, di rongga dada ditemukan cairan," kata Zaenuri di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

 

photo
Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas dan pembuangan korban yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD berjalan menuju mobil tahanan usai penyerahan berkas perkara dari penyidik Puspom AD kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis (6/1). Setelah sebelumnya mengggelar perkara rekonstruksi, tiga oknum prajurit TNI AD tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pembuangan korban sejoli diserahkan Puspom AD kepada Otmilti II Jakarta selain itu diserahkan pula berkas hasil penyidikan dan barang bukti perkara. Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement