Rabu 18 May 2022 06:39 WIB

Tersangka Lin Che Wei Terima Bayaran dari Perusahaan CPO 

Tersangka LCW punya peran dua kaki, di Kemendag juga perusahaan CPO. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.
Foto: Istimewa
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Lin Che Wei (LCW), disebut menerima sejumlah bayaran dari perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit (CPO) yang mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengungkapkan, tersangka LCW, juga punya peran dua kaki, di Kemendag, pun juga di perusahaan-perusahaan CPO yang mendapatkan PE minyak goreng sepanjang Januari 2021-Maret 2022.

Supardi mengungkapkan, LCW diketahui sebagai pemimpin dari lembaga riset swasta, Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang berkantor di Jakarta Pusat. Kata Supardi, LCW  memberikan rekomendasi kepada Kemendag untuk menerbitkan PE kepada beberapa perusahaan CPO yang tak memenuhi 20 persen domestic market obligation (DMO).

Baca Juga

“Secara formal, (tersangka) LCW ini, nggak ada jabatannya di Kemendag. Dia itu punya perusahaan, tempat riset, IRAI yang dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung, dan semacam konsultan-lah. Cuma secara materiil, dia itu ada perannya di Kemendag dalam merekomendasikan PE ke beberapa perusahaan CPO,” kata Supardi kepada Republika, Rabu (18/5/2022). 

Peran materiil tersebut, kata Supardi, dengan peran LCW sebagi pihak yang menginisiasi pertemuan, yang memberikan wadah pertemuan, dan ikut serta dalam pertemuan antara Kemendag, dan perusahaan-perusahaan CPO untuk membahas, serta mendapatkan PE CPO.

“Dia (tersangka LCW) itu yang meng-arrange (mengatur) pertemuan, ikut pertemuan, dengan perusahaan-perusahaan CPO dan Kemendag untuk membahas persetujuan ekspor CPO itu,” kata Supardi menambahkan. 

Pihak-pihak yang dipertemukan oleh LCW tersebut, sementara ini baru terungkap empat nama. Tiga di antaranya adalah para petinggi di perusahaan-perusahaan CPO dalam negeri. Keempat nama tersebut, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (19/4/2022) lalu. 

Mereka antara lain, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang ditetapkan tersangka selaku, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag. Tersangka IWW, dalam kasus ini, adalah otoritas di Kemendag yang menerbitkan PE atas rekomendasi, dan analisa dari LCW. 

Sedangkan nama lainnya, adalah Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.  

“Berdasarkan bukti-bukti, dia dibayar dari beberapa perusahaan-perusahaan yang orang-orangnya sudah tersangka itu, dalam penerbitan PE oleh Dirjen (tersangka IWW)” kata Supardi. 

Dari hasil penyidikan, pun Supardi mengungkapkan, LCW juga ternyata punya peran di internal perusahaan-perusahaan CPO, yang terseret kasus dugaan korupsi pemberian PE CPO tersebut. “Fakta yang kita dapat, dia (tersangka LCW) itu, di Kemendag juga iya (berperan), ikut dalam pengambilan keputusan, bahkan merekomendasikan PE. Di perusahaan-perusahaan itu, dia juga terafiliasi, dan dia dibayar,” kata Supardi.

Baca juga : Tersangka Lin Che Wei Terima Bayaran dari Perusahaan CPO

Supardi belum bersedia membeberkan berapa nilai, dan besaran bayaran dari perusahaan-perusahaan CPO kepada LCW dalam perannya sebagai perekomendasi agar tersangka IWW mengeluarkan izin PE CPO. Tetapi, dikatakan Jampidsus Febrie Adriansyah, ada bukti-bukti di tangan para penyidiknya, terkait hubungan transaksional antara tersangka IWW, dan tersangka LCW, yang terhubung dalam pemberian PE CPO kepada perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng. 

“Kita melihat dari alat-alat bukti yang ada, dari transaksi, dari pertemuan-pertemuan zoom meeting, dia (LCW) ini selalu dilibatkan. Dan ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen (IWW), dalam pengurusan PE CPO dan turunannya itu untuk perusahaan-perusahaan CPO itu,” kata Febrie.

Sebelumnya Jubir Kemenko Perekonomian Alia Karenina mengatakan, selama masa pandemi, Lin Che Wei tidak aktif dalam Tim Asistensi. "Dia sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," ujarnya alam keterangan  Selasa (17/5/2022). 

"Bahkan, selama masa pandemi, Lin Che Wei tidak aktif dalam Tim Asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian," katanya lagi.

Meski demikian, terkait Lin Che Wei yang kini ditetapkan menjadi tersangka, pihak Kemenko Perekonomian mengatakan, menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement