REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mengaku bakal mengambil langkah praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan.
"Ada beberapa sih yang jadi kejanggalan menurut kami, tetapi itu masuk jadi materi penyidikan," kata Ahmad Irawan di Jakarta, Ahad (27/6).
Ahmad menjelaskan, salah satunya sisi prosedur penetapan tersangka terhadap Mardani Maming. Dia mengatakan, masyarakat lebih dulu mengetahui status tersangka dibanding Mardani yang disangkakan melakukan pidana korupsi.
Dia melanjutkan, publik mengetahui status tersangka mantan bupati Tanah Bumbu itu setelah dikonfirmasi imigrasi kemenkumham. Dia menambahkan, begitu juga dengan jarak laporan kejadian dengan penerbitan sprindik.
"Terus proses penyidikan di KPK berjalan saat perkara yang berkaitan sedang ditangani jaksa dan disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin," katanya.
Dia menjelaskan, Mardani menjalani pemeriksaan dalam proses lidik tanggal 7 Juni lalu, sedangkan laporan kejadian tipikor tertanggal 9 Juni. Dia melanjutkan, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan pada 16 juni dan surat pemberitahuan pada 20 juni.
"Kami terima surat pemberitahuan 22 juni. Publik tahu dan ramai tanggal 20 itu kalau gak salah," katanya.
Dia menegaskan, kejanggalan tersebut menjadi alasan kuat pihaknya bakal melanyangkan praperadilan. Kendati, dia mengaku bakal mempelajari terlebih dahulu pengusutan perkara sebelum memanfaatkan Hak dan ruang hukum yang tersedia untuk mendapatkan keadilan.
"Namun secara substansi tidak semua bisa saya buka. Nanti bisa didengarkan saat memang prosesnya sudah berjalan," katanya.
Sebelumnya, KPK mempersilahkan Mardani Maming melakukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan KPK setelah Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDIP Kaltim) itu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencegahan ke luar negeri.
"Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain, silahkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
KPK hingga saat ini memang belum mengumumkan status dan merinci kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan bahwa kasus dimaksud sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Saat ini penyidik KPK masih terus fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Lembaga antikorupsi itu mengaku tak ingin terlarut dengan tudingan kriminalisasi yang disampaikan Mardani.
"Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu. Hukum tidak dengan opini, hukum silahkan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan UU," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah meminta imigrasi kemenkumham untuk mencekal Mardani Maming beserta adiknya, Rois Sunandar untuk keluar Indonesia. KPK mengatakan, pencekalan selama enam bulan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.
Mardani Maming sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).