Rabu 29 Jun 2022 17:31 WIB

Pengakuan Manajemen Holywings, Kecolongan Karyawannya Sendiri

Promo minuman keras Muhammad Maria tidak berlaku di semua outlet Holywings.

Red: Indira Rezkisari
Petugas Satpol PP Kota Bandung beraktivitas di gerai Holywings yang ditutup sementara di kawasan 23 Paskal Hyper Square, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022). Pihak manajemen Holywings menutup sementara dua gerai di Kota Bandung sampai batas waktu tidak ditentukan usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandung. Hal tersebut guna menjaga kondusifitas dampak dari kontroversi promo minuman beralkohol yang dianggap berbau SARA di Jakarta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Outlet Holywings di berbagai kota pun ditutup buntut promosi yang menyinggung SARA tersebut. Hari ini giliran Pemkab Sleman resmi menutup Holywings di Jalan Magelang, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DIY.

Penutupan dihadiri langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman. Keduanya turut memberikan penjelasan kepada salah satu perwakilan dari Holywings yang mendampingi penutupan. Penutupan dilakukan pula melalui pemasangan banner kuning bertulis 'Tempat Usaha Ini Ditutup' tepat di depan pintu masuk Holywings.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, penutupan dilakukan atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pelanggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat. Selain itu, ia menekankan, penutupan ini sekaligus merupakan respons dari Pemkab Sleman atas keresahan masyarakat yang sudah disampaikan ke Bupati Sleman. Jadi,

"Kami melakukan penutupan untuk usaha Holywings ini, jadi Bupati Sleman telah memberikan respons terkait surat yang dikirimkan kepada Ibu Bupati Sleman untuk menindaklanjuti terkait beberapa hal yang terjadi pelanggaran terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2020," kata Shavitri, Rabu (29/6/2022).

Ia menekankan, tempat hiburan malam tersebut merupakan jenis usaha waralaba dan promo tersebut berasal langsung dari Holywings pusat. Karenanya, diperkirakan promosi serupa akan pula diterapkan kepada semua Holywings.

"Kami lebih kepada pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2020 terkait bahwa usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan telah mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum," ujar Shavitri.

Meski begitu, belum ada batas waktu yang telah ditentukan atas penutupan tempat usaha tersebut dan akan mengikuti perkembangan yang ada. Soal karyawan-karyawan yang tidak memiliki pekerjaan, Shavitri menyerahkan kepada manajemen Holywings.

Di Jawa Barat (Jabar) Kasus Holywings membuat Wakil Gubenur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta semua kepala daerah untuk memperketat penertiban pelaku usaha penjual minuman keras (miras) yang nakal. "Saya mengimbau kepala daerah untuk memperkuat dan memperketat penertiban pelaku usaha yang nakal mulai dari perizinan penjualan miras di atas 5 persen yang saat ini masih banyak beroperasi di Jabar," ujar Uu kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Uu menilai, kasus Holywings adalah pelajaran bagi pelaku usaha untuk mempertajam sensitivitas norma. Serta, nilai yang berlaku termasuk agama harus jadi benteng semua.

Uu pun meminta pada semua pihak untuk menjaga kondusivitas. Serta, menjaga kesatuan dan persatuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement