Jumat 22 Jul 2011 12:18 WIB

Nah Lho...Ada 50 Perusahaan Pariwisata Beroperasi Minus Izin

Rep: C17/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG - Puluhan pengusaha sektor pariwisata di Tangsel ternyata belum mengantongi izin. Kondisi ini diungkapkan Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel, Sigit Widodo. "Mereka yang belum memiliki izin yakni rumah makan dan tempat wisata hiburan bermain," ujarnya.

Menurutnya, dari 500 pengusaha yang ada, sekitar 50 tempat belum memiliki izin kepariwisataan. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada para pengusaha tersebut untuk segera mengurus izin yang berlaku.

"Kantor Kebudayaan dan Pariwisata tidak akan membebankan biaya alaias gratis untuk membuat izin tersebut," ujar Sigit. Perizinan itu, lanjutnya, guna memudahkan pendataan Pemerintah terhadap keberadaan para pengusaha kepariwisataan.

"Rumah makan merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Pemkot. Karena itu, pendataan harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kebocoran," katanya.

Saat ini, pihaknya telah meminta kepada pengusaha kepariwisataan untuk mengurus izin hingga sampai 16 November nanti." Ini waktu yang telah kita batasi untuk pembuatan," kata Sigit.???

Pemilik Rumah Makan Bukit Pelayangan, Andre Sumanegara mengatakan, pihaknya pernah mencoba mengurus izin tersebut. Namun, hingga kini pemerintah setempat belum juga memberikan. Ia mengeluhkan birokrasi dan waktu yang lama untuk menguruz izin tersebut. "Kalau bisa jangan terlalu lama prosesnya."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement