Jumat 02 Sep 2011 15:04 WIB

Wàrga Pendatang Hanya Diberi Waktu 14 Hari Tinggal di Jakarta

Rep: C10/ Red: Didi Purwadi
Aparat menggelar Operasi Yustisi Kependudukan. (ilustrasi)
Foto: www.igading.com
Aparat menggelar Operasi Yustisi Kependudukan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warga pendatang baru hanya diberikan waktu 14 hari untuk tinggal di Jakarta. Apabila lebih dari 14 hari, warga pendatang dihimbau untuk kembali ke daerahnya masing-masing.

Namun apabila tetap ingin tinggal di Jakarta, mereka harus mengurus segala macam administrasi kependudukan. Para pendatang wajib mengurus surat izin tinggal di keelurahan setempat. Untuk mengurus surat izin tinggal ini, pendatang harus membawa surat pengantar dari daerah asal, memiliki tempat tinggal jelas, dan juga pekerjaan jelas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengatakan bahwa persyaratan tersebut wajib dipenuhi. Apabila tidak dipenuhi, maka para pendatang bisa terkena Operasi Yustisi Kependudukan yang akan dilakukan Pemerintah Prrovinsi DKI Jakarta. " Kami akan melakukan OYK 14 hari setelah hari raya," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (2/9).

Operasi ini akan dilakukan serentak di wilayah DKI Jakarta. Fokus utama operasi yakni tempat-tempat yang biasa dijadikan pendatang baru untuk tinggal. Diantaranya kos-kosan, pemukiman padat, apartemen dan juga pabrik-pabrik.

Purba menjelaskan operasi ini penting dilakukan untuk mencegah lonjakan pendatang baru yang tidak memiliki keahlian dan tempat tinggal yang jelas. "Dikhawatirkan pendatang yang demikian ini hanya menjadi penggangguran di Jakarta," tutur Purba.

Para pendatang yang nanti terjaring OYK akan dikembalikan ke daerah asalnya. Purba optimistis jumlah pendatang tahun ini akan lebih sedikit dari tahun sebelumnya. "Kami perkirakan hanya 50 ribu orang," ujarnya.

Tahun lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta mencatat ada 60 ribu jumlah pendatang baru ke Jakarta usai Lebaran. Jumlah ini turun dari tahun 2009 yang mencapai angka 69.554 orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement