Rabu 13 Jul 2022 03:11 WIB

Mendes PDTT: Desa Mandiri pada 2022 Meningkat Jadi 6.238

Peningkatan desa mandiri didukung oleh dana desa.

Red: Friska Yolandha
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan jumlah desa berstatut mandiri pada 2022 meningkat menjadi 6.238 desa.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah/rwa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan jumlah desa berstatut mandiri pada 2022 meningkat menjadi 6.238 desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan jumlah desa berstatus mandiri pada 2022 meningkat. Jumlahnya menjadi 6.238 desa.

"Desa mandiri bertambah 6.064 desa dari 174 desa pada 2015 menjadi 6.238 desa, meningkat tajam," ujar diadalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Menurutnya, peningkatan jumlah desa mandiri itu seiring dengan adanya kebijakan Dana Desa pada 2015 agar dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Di samping itu, lanjut dia, terdapat 122 desa yang melompat dari status sangat tertinggal menjadi mandiri. Lompatan terbanyak pada desa-desa di Kalimantan Barat, yakni 67 desa. Lompatan jumlah desa menjadi mandiri juga terjadi di Kalimantan Timur (15 desa), Riau (12), Jambi (6) dan Lampung (6), Jawa Timur dan Kalimantan Selatan masing-masing tiga desa, Jawa Barat, Maluku, Sulawesi Utara masing-masing dua desa, Aceh, Bali, Bengkulu, dan Kalimantan Tengah masing-masing satu desa.

"Ini bukti bahwa pembangunan di desa dengan Dana Desa itu betul-betul bukan Jawa sentris sebagaimana yang selalu diharapkan oleh Pak Presiden (Joko Widodo) untuk membangun nusantara secara berkelanjutan dan terpadu," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa status perkembangan desa menurut Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi salah satu basis penentuan jumlah Dana Desa di suatu desa.

"Desa mandiri dipercepat penyaluran Dana Desa hanya dua termin, yakni 60 persen dan 40 persen sehingga pembangunan desa terlaksana lebih cepat lagi," katanya.

Ia menambahkan, desa mandiri yang Pendapatan Asli Desa (PADes)-nya meningkat mendapat tambahan dana kinerja sekitar Rp 40 juta.

"Sebanyak 24 gubernur serta 407 bupati/wali kota menggunakan IDM sebagai ukuran pencapaian visi-misi kemandirian desa," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement