REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua sebagai bentuk komitmen Kapolri untuk mengungkap kebenaran terkait kasus kematian bintara Polri itu.Hal itu disampaikan Irjen Dedi Prasetyo saat tiba di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Rabu (27/7).
Perwira bintang dua itu didampingi Penyidik Utama Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko.Dalam keterangannya, Irjen Dedi menegaskan proses ekshumasi dan autopsi ulang ini dilakukan oleh pihak-pihak ahli, terutama dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang independen dan imparsial.
Sehingga, kata dia, hasil otopsi ulang hari ini dapat dipertanggungjawabkan baik secara keilmuan dan hukum."Nantinya, proses autopsi ulang ini juga dilakukan pengawasan oleh pihak eksternal termasuk juga dari Komnas HAM dan Kompolnas," katanya.
Sebelumnya lebih kurang satu jam proses ekshumasi Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berhasil dilakukan dan peti jenazah diangkat dari liang lahat oleh petugas.
Selanjutnya, setelah proses ekshumasi selesai peti jenazah Brigadir J dibawa dengan mobil ambilan menuju Rumah Sakit Umum (RSU) Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer untuk dilakukan otopsi ulang disana oleh tim ahli forensik.Selain aparat kepolisian dilokasi makam juga hadir perwakilan dokter forensik yang didatangkan dari Jakarta untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.