REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) belum bisa memutuskan untuk dapat memberikan proteksi kepada Bhayangkara Dua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Putri Candrawathi Sambo. Kedua pemohon proteksi LPSK tersebut, adalah pihak terkait dalam peristiwa baku tembak, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua (J), di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
“Terhadap Bharada E, dan Ibu Putri, keduanya belum dapat kita putuskan untuk mendapatkan program dan pelayanan dari LPSK. Sampai saat ini, keduanya masih sebagai pemohon,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada Republika, Jumat (29/7/2022).
Hasto menjelaskan, LPSK belum dapat memasukkan Bharada E, dan Putri Sambo ke dalam proteksi LPSK, lantaran proses, dan tahapan yang terganjal. Pun Hasto menerangkan, persyaratan prosedural, yang belum terpenuhi. “Sehingga, kami belum bisa sampai pada penilaian, apakah Bharada E, dan Ibu Putri ini, layak untuk SMK mi mendapatkan perlindungan dari LPSK,” jelas Hasto.
Proses, dan syarat paling penting dalam program LPSK yang belum terpenuhi tersebut, salah-satunya, adalah menyangkut soal pendalaman kronologis, dan substansi peristiwa, dan peran pemohon, dalam materi kasus yang sedang dihadapi. Hal tersebut, kata Hasto, tak bisa didapatkan lewat perantara, dan penyampaian secara tertulis. Melainkan, kata dia, mengharuskan tim LPSK, mewawancarai langsung para pemohon.
“Dan sampai hari ini, kami tidak dapat bertemu, dan tidak bisa melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan (Bharada E dan Putri Sambo),” ujar Hasto.
Padahal, kata Hasto, tim dari LPSK, sudah memberikan waktu kepada Bharada E, maupun Putri Sambo, untuk menjelaskan tentang materi perkara pada Rabu (27/7/2022). Rencana pertemuan tersebut, pun sekaligus, untuk melakukan asesmen psikologis yang dimintakan Bharada E, dan Putri Sambo dalam permohonannya. Tetapi, jadwal tersebut, batal di luar kehendak LPSK. “Kami mendapatkan surat dari Mako Brimob, bahwa Bharada E, sudah ditarik ke Mako Brimob. Dan terhadap Ibu Putri, kami tidak bisa melakukan pendalaman, karena yang bersangkutan syok, dan nangis terus di rumahnya,” kata Hasto.
Hasto menerangkan, sebetulnya, terkait Bharada E, dan Putri Sambo ini, permohonan awalnya datang dari Irjen Sambo sendiri. Hasto menceritakan, pada Rabu (13/7/2022), tim dari LPSK, lewat perantara Kapoles Jakarta Selatan (Jaksel) saat itu, Kombes Budhi Herdy, menyempatkan untuk datang memenuhi permintaan dari Irjen Sambo, di Kantor Propam Mabes Polri.
Dalam pertemuan tersebut, kata Hasto menerangkan, Irjen Sambo, meminta LPSK untuk memberikan proteksi kepada Putri Sambo, dan Bharada E. Putri Sambo, adalah istri dari Irjen Sambo. Bharada E, adalah personel Brimob yang didinastugaskan ke Divisi Propam, menjadi ajudan Irjen Sambo, selaku Kadiv Propam.
Namun Hasto melanjutkan, permintaan Irjen Sambo untuk proteksi LPSK tersebut, bukan terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J, yang menyeret Bharada E, dan Putri Sambo ke pusaran kejadian. Melainkan, terkait dengan dengan layanan LPSK, untuk melindungi Putri Sambo, dari beragam spekulasi pemberitaan terkait kasus kematian Brigadir J.
“Kalau untuk Ibu Putri ini, Pak Sambo awalnya meminta perlindungan dari LPSK, atas pemberitaan. Karena pemberitaan pada waktu itu, dinilai oleh Pak Sambo menyudutkan istrinya,” kata Hasto mengungkapkan.
Irjen Sambo merasa istrinya menjadi bulan-bulanan di semua media. “Pak Sambo meminta perlindungan LPSK untuk istrinya dari media-media, yang memberitakan soal adanya kekerasan seksual, pelecehan seksual, kemudian adanya isu perselingkuhan, dan segala macam yang privasi,” terang Hasto.
Mengajukan formulir
Sedangkan terhadap Bharada E, kata Hasto, terkait perannya sebagai yang terlibat langsung dalam adu-tembak. Terhadap permintaan dari Irjen Sambo untuk istrinya itu, LPSK, kata Hasto, langsung menjawab penolakan. “Kami sampaikan kepada Pak Sambo waktu itu, LPSK tidak dapat mengintervensi media. Karena LPSK tidak punya kewenangan terhadap pemberitaan di media,” begitu kata Hasto.
Sedangkan terkait permintaan untuk Bharada E, LPSK, memberikan kesanggupan asalkan proses, maupun tahapannya, serta syarat-syarat untuk dapat terproteksi, terpenuhi.
Dari pertemuan tersebut, kata Hasto, pada Kamis (21/7/2022) Bharada E, dan Putri Sambo resmi menyampaikan permohonan kepada LPSK. “Keduanya mengisi formulir untuk perlindungan di LPSK,” terang Hasto.
Dalam formulir tersebut, Bharada E, dan Putri Sambo memohonkan sejumlah perlindungan. “Fisik, prosedural, hukum, bantuan rehabilitasi medis, dan psikologis,” terang Hasto.