REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mengatakan sejak 1 Agustus 2022 sudah memerintahkan jajarannya di Polda Sumbar untuk menegakkan hukum sekeras-kerasnya terhadap praktik judi. Hal ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa usai menghadiri acara pembukaan Musda IJTI Sumbar ke IV, Jumat (12/8/2022) kemarin malam di Pangeran Beach Hotel Padang.
“Apakah itu judi online, atau judi manual lainnya termasuk togel. Alhamdulillah hingga sampai hari ini tercatat 74 Laporan polisi penangkapan se-Sumatra Barat,” kata Teddy.
Ia menyebut penangkapan pelaku judi tersebut karena dilarang oleh agama Islam. Teddy menyadari falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Selain juga dilarang oleh undang-undang, judi tersebut juga merugikan masyarakat kecil.
Karena judi, menurut Teddy, membuat orang jadi kecanduan, penasaran, dan berharap untung-untungan. Akhirnya orang yang kecanduan judi tersebut tidak bekerja, menghayal lalu kalau duitnya habis. Sehingga lama kelamaan bisa menciptakan kriminalitas.
"Kami berharap peran serta dari rekan media untuk menyuarakan bahwa Polda Sumbar menyatakan perang terhadap perjudian," ujar Teddy.
Ia pun akan menindak tegas, apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian. Teddy tidak akan mentolerir meskipun itu anak buahnya sendiri.