Jumat 26 Aug 2022 18:14 WIB

Pemecatan Sambo Awal dari Serangkaian Hukuman Maksimal dan Bersih-Bersih Polri

Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

Red: Andri Saubani
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.
Foto:

Sidang KEPP terhadap Sambo yang berlansung secara maraton kemarin menghadirkan 15 saksi. Para saksi tersebut, adalah para personel Polri, yang juga terlibat dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice, atau penghalang-halangan pengungkapan, dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada RE, memberikan kesaksian lewat daring melalui Zoom di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan Bripka RR, dan Kuwat Maruf, dihadirkan langsung ke ruang sidang sebagai saksi.

Saksi lain dalam sidang etik tersebut, juga menghadirkan sejumlah personel Polri, yang dalam masa ‘penahanan’ khusus (patsus), lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam merekayasa kasus kematian Brigadir J.  Beberapa saksi tersebut, adalah Brigjen Hendra Kurniawan (HK), selaku eks Karo Paminal, dan Brigjen Benny Ali selaku eks Karo Provost, para personel tinggi dari Divisi Propam dan Provost Polri. serta Kombes Budhi Herdi Susianto, selaku mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Sidang dimulai sekitar pukul 09:25 WIB, dan berakhir, Jumat (26/8/2022) dini hari, sekitar pukul 02:00 WIB. Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri, selaku Kaba Intelkam Polri, didaulat memimpin sidang KEPP tersebut.

Brigadir J, tewas dengan lima luka tembak, di bagian tubuh, dan kepala. Hasil penyidikan Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri menyebutkan Brigadir J, tewas dibunuh dengan tembakan senjata api yang dilakukan oleh Bharada RE di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga 46 di Jaksel, pada Jumat (8/7/2022).

Pembunuhan Brigadir J tersebut, dilakukan atas perintah dari Sambo. Brigadir J, adalah ajudan Sambo saat menjadi Kadiv Propam.

Dari penyidikan terungkap, Sambo, memerintahkan ajudan lainnya, Bharada RE menembak Brigadir J. Penembakan itu menggunakan senjata dinas milik Bripka RR.

Dalam kasus tersebut, lima orang, ditetapkan tersangka. Penyidk menetapkan Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022). Bharada RE dan Bripka RR ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022) dan Ahad (7/8/2022).

Asisten Sambo, Kuwat Maruf juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, istri Sambo, yakni Putri Candrawathi Sambo, pada Jumat (19/8/2022) juga turut dijadikan tersangka. 

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Irjen Ferdy Sambo menyatakan tak terima dengan putusan sidang KEPP yang memutuskan melakukan pemecatan terhadap dirinya. Mantan kepala Divisi Propam Polri itu menyatakan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut.

“Kami (Sambo) mengakui semua perbuatan, dan menyesali perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” begitu kata Sambo, seusai diputuskan PTDH oleh sidang KEPP, di Gedung TNCC Polri, di Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

“Mohon izin, kami megajukan banding, ataupun putusan banding kami siap melaksanakan,” ujar Irjen Sambo menambahkan.

Dalam permohonan bandingnya itu, pun Irjen Sambo menyampaikan surat permohonan maaf atas perbuatannya. Permohonan maaf tersebut, ia tuliskan khusus untuk institusi, dan para senior, di Polri. 

“Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam, atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan yang telah saya lakukan,” begitu kata Irjen Sambo.

 

photo
Motif Pembunuhan Brigadir J - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement