Senin 07 Nov 2022 06:44 WIB

Pengakuan Sambo dari Pembunuhan, Judi Online, dan Kesaksian di Persidangan

Semua sangkaan itu menuding Ferdy Sambo atas kuasa kepangkatan dan jabatannya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani  sidang.
Foto:

5. Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 serta Satgas Merah Putih

Setelah kasus pembunuhan Brigadir J terungkap. Dan Polri menetapkan para tersangka. Muncul di publik soal dugaan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri yang menguasai bisnis judi online. Bagan struktur Konsorsium 303, dan Kerajaan Sambo betebaran di dunia maya, dan dikirimkan oleh nomor-nomor asing ke para pewarta yang meliput kasus kematian Brigadir J. Dan persoalan itu, dikait-kaitkan dengan pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berkali-kali berspekulasi tentang pembunuhan Brigadir J dikarenakan bukan karena hal-hal terkait asusila, apalagi pemerkosaan. Melainkan karena dua situasi yang saling terkait. Yaitu, karena bisnis haram Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Dan kata dia, laporan Brigadir J kepada Putri Candrawathi tentang wanita lain yang disimpan Ferdy Sambo. Soal perempuan lain itu, menurut Kamaruddin, menjadi barter masalah bagi Putri Candrawathi untuk melaporkan Ferdy Sambo ke atasan-atasan Polri, jika suaminya itu tak mencampakkan perempuan simpanan itu.

Penjelasan soal bisnis haram judi online Ferdy Sambo itu, pun ia sampaikan saat bersaksi di sidang, Selasa (1/11). Namun majelis hakim tak tertarik. Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa memerintahkan Kamaruddin menyetop kesaksian soal judi online tersebut, karena materi pokok persiangan terkait dengan pembunuhan berencana, dan pembunuhan. Namun Ferdy Sambo dalam pengakuannya, tetap menanggapi isu publik soal judi online Konsorsium 303, dan Kerajaan Sambo yang disampaikan oleh Kamaruddin tersebut.

“Saya selaku Ka Satgas (Kepala Satuan Tugas) ini disebut terlibat bisnis narkoba, dan judi online. Saya sampaikan yang mulia (hakim), itu nggak ada. Justeru saya dan Satgas, yang memberantas (narkoba dan judi online),” begitu kata Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam sebelum dipecat, juga merangkap pos strategis di Mabes Polri sebagai Ka Satgas Merah Putih. Namun Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kamis (11/9), setelah Ferdy Sambo dijebloskan ke tahanan, resmi membubarkan satgas elite di Mabes Polri itu.

6. Putri Candrawathi bantah dirinya ikut menembak Brigadir J

Ferdy Sambo memang mengakui dirinya bersalah atas pembunuhan Brigadir J. Namun begitu sampai saat ini, Ferdy Sambo belum mengakui ikut menembak Brigadir J sampai mati. Ferdy Sambo lewat tim pengacaranya hanya mengakui memberikan perintah kepada Bharada RE. Pun itu, bukan perintah menembak. Melainkan perintah untuk menghajar Brigadir J.

Akan tetapi JPU menguatkan kronologis peristiwa dalam dakwaan, bahwa Ferdy Sambo bukan cuma memerintah Bharada RE untuk menembak Brigadir J. Tetapi juga Ferdy Sambo yang turut-serta menembak. Bahkan sadis dalam cerita versi dakwaan, Ferdy Sambo dengan pistol HS milik Brigadir J, menembak bagian kepala belakang Brigadir J sampai tembus ke bagian hidung. Ferdy Sambo menembak, ketika Brigadir J diduga masih dalam kondisi hidup setelah tiga atau empat peluru dari Glock-17 pegangan Bharada RE merobohkan sesama ajudan itu.

Akan tetapi di persidangan Selasa (25/10), Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan hasil investigasinya kepada majelis hakim. Bahwa dari penyelidikan yang ia lakukan bersama tim intelijen, diduga Putri Candrawathi turut-serta melakukan penembakan. Itu dikatakan dia, karena adanya fakta yang didapat dari tim intelijen yang mengatakan, dalam peristiwa tersebut ditemukan satu pistol lain buatan jerman yang digunakan untuk menembak Brigadir J. Pistol buatan Jerman tersebut, kata Kamaruddin meyakinkan hakim digunakan oleh Putri Candrawathi.

Majelis hakim sebetulnya tak percaya kesaksian Kamaruddin itu. Itu karena, Kamaruddin, tak mampu memberikan bukti formil maupun materil atas dugaan keterlibatan Putri Candrawathi yang turut-serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Pun Kamaruddin tak bersedia memenuhi permintaan majelis hakim, untuk menghadirkan tim investigasi, dan penyelidikan yang disebut Kamaruddin berasal dari kalangan intelijen, dan purnawariwan untuk dapat diminta keterangan sebagai saksi di persidangan.

Di persidangan, Selasa (1/11), Putri Candrawathi yang dituduh Kamaruddin turut-serta melakukan penembakan Brigadir J, pun membantah. Putri Candrawathi mengaku heran dengan tudingan Kamaruddin tersebut. Menilai tuduhan itu sebagai fitnah yang tak berdasarkan fakta dan kebenaran. Karena dikatakan dia, cerita versi Kamaruddin itu tak ada dalam hasil penyidikan. Pun tak ada mengarah dalam kronologis versi dakwaan JPU. 

“Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak. Saya sangat terkejut ketika Bapak (Kamaruddin) menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga,” kata Putri Candrawathi. Kata dia, pada saat penembakan terjadi di Duren Tiga 46, dirinya sedang berada di dalam kamar. “Karena saat itu, saya di kamar sedang beristirahat,” begitu terang Putri Candrawathi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement