Rabu 09 Nov 2022 19:54 WIB

Pemerintah Hapus Lima Pasal dalam RKUHP

Pasal yang dihapus berkaitan dengan penggelandangan, unggas dan ternak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menyerahkan draf RKUHP terbaru ke Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menyerahkan draf RKUHP terbaru ke Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej resmi menyerahkan draf terbaru rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Draf terbaru tersebut berisi 627 pasal, yang sebelumnya terdiri dari 632 pasal.

Lima pasal yang dihapus merupakan hasil sosialisasi dan diskusi Kemenkumham di 11 kota. Pasal-pasal yang dihapus berkaitan dengan penggelandangan, unggas dan ternak yang melewati kebun, dan dua pasal tindak pidana lingkungan hidup.

Baca Juga

"Jadi lima pasal dihapus. Kemudian ada yang reformulasi, reposisi, ada yang dihapus, dan juga ada pasal yang ditambahkan," ujar Eddy, sapaan Edward, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Pemerintah juga melakukan reformulasi. Dalam reformulasi tersebut terdapat tiga poin yang dijelaskannya, yakni menambahkan kata "kepercayaan" dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, mengubah frasa "pemerintah yang sah" menjadi pemerintah, dan mengubah penjelasan Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multiinterpretasi, ini betul-betul berdasarkan masukan dialog publik," ujar Eddy.

Ketiga adalah menambahkan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini berdasarkan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Di dalam Pasal 4 undang-undang a quo itu kita membuka peluang yang dikenal dengan istilah blanco strafbepalingen. Bahwa termasuk di dalam KUHP yang menyatakan dengan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual," ujar Eddy.

Terakhir adalah reposisi. Tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi. "Pada hari ini kami akan menyerahkan dua naskah, yang satu adalah naskah utuh, naskah utuh RKUHP dalam satu buku. Kemudian yang satu adalah matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik," ujar Eddy.

Komisi III akan melakukan pembahasan RKUHP bersama dengan pemerintah pada 21 dan 22 November mendatang. "Komisi III DPR RI menerima naskah RKUHP tentang sosialisasi dan dialog publik untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan kesimpulan rapat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement