REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi terpapar Covid-19. Ia diduga terpapar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Karena sidang kan ramai, di sidang kan kita enggak tahu kenanya gimana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (22/11/2022).
Putri terdeteksi terpapar Covid-19, kata Ketut, setelah dirinya mengeluh sakit kepada tim medis yang berada di Kejagung. “Baru kemarin setelah yang bersangkutan mengeluh sakit. Setelah dicek ada positif, reaktiflah gitu,” ungkap Ketut.
Dengan adanya kasus ini, lanjut Ketut, setiap pegawai yang berada di Kejagung akan dilakukan tracing setiap paginya. “Sekarang semua pegawai kita tracing tiap pagi. Wajib,” ungkapnya.