Rabu 30 Nov 2022 09:32 WIB

KY Bantah Terlambat Berikan Usulan untuk RKUHP

Arsul Sani menyebut KY terlambat mengajukan usulan soal RKUHP. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi membantah lembaganya terlambat mengajukan usulan soal RKUHP.
Foto: republika/mgrol100
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi membantah lembaganya terlambat mengajukan usulan soal RKUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi membantah lembaganya terlambat mengajukan usulan soal RKUHP. Ia menyampaikan KY tetap menghargai perdebatan pemerintah dan DPR menyangkut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Karena itu, usulan KY disampaikan karena menunggu momen yang tepat ketika ada draft RKUHP yang sahih. "Sebagai sesama lembaga negara, KY juga menghormati dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR dengan menahan diri sampai draf yang ada 'solid'. Karena sampai per 9 November juga masih ada perubahan substansi," kata Kadafi, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Kadafi meluruskan bahwa KY tak menyampaikan masukan usai ketok palu pembahasan tingkat pertama di Komisi III DPR RI. KY telah memberikan masukan tertulis kepada Tim Perumus RKUHP Pemerintah per 24 Oktober 2022.

"Jadi, sebelum kesepakatan pembicaraan tingkat pertama di DPR," ujar Kadafi. 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut KY terlambat mengajukan usulan soal RKUHP. Usulan yang disampaikan oleh KY dianggap mendekati momentum pengesahan RKUHP. 

"Mestinya kalau hendak mengusulkan atau memberikan pendapat itu ya ketika pembahasan pasal per pasal dalam RKUHP itu dilakukan, bukan setelah diambil keputusan tingkat pertama," kata Arsul kepada Republika, Selasa (29/11/2022). 

Arsul menyebut RKUHP sudah dibahas selama 7 tahun belakangan. Menurutnya, KY seharusnya memantau jalannya pembahasan RKUHP sepanjang 7 tahun itu guna memberi masukan-masukan. 

"Tentu KY mestinya mengikuti perkembangan pembahasannya paling tidak terkait dengan pasal-pasal penghinaan kepada lembaga peradilan (contempt of court) yang dapat mempengaruhi baik tupoksinya maupun justiabelen atau para pencari keadilan," kata dia.

Arsul menyebut KY tetap bisa aktif memberi masukan terlepas diminta atau tidak oleh Pemerintah dan DPR RI. KY, lanjut Arsul juga bisa meminta kepada Komisi III DPR melalui rapat konsultasi antar lembaga negara terkait dengan usulannya.

"Lha iyalah (KY telat memberi usul)... Ke mana saja selama ini," ucap wakil ketua umum PPP itu. 

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sudah melakukan pengambilan keputusan tingkat I untuk RKUHP pada pekan lalu. RKUHP tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang. Pimpinan DPR perlu menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan rapat paripurna. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement