REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, hakim-hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) seharusnya mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkawinan beda agama. Pernyataan ini merespons penetapan pernikahan beda agama oleh hakim di pengadilan negeri di beberapa daerah seperti Pontianak.
Ia menuturkan, institusi-institusi seperti MUI dan Muhammadiyah dalam berbagai kesempatan telah menyatakan UU Perkawinan dan aturan dalam Islam tidak mengizinkan pernikahan beda agama. MK juga sudah menolak gugatan UU Perkawinan terkait pernikahan beda agama.
"Ini seharusnya yang menjadi pegangan hakim Pengadilan Negeri yang berada di bawah Mahkamah Agung, bila menghadapi permohonan pengesahan perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam," kata Hidayat, Rabu (28/12/2022).
Dengan putusan MK, ia mengatakan, MA perlu menertibkan hakim di bawah kewenangannya agar tidak terulang kembali masalah yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, tidak terjadi lagi laku hukum tidak sesuai norma hukum tertinggi, yakni UUD 1945.
Konstitusi telah mengamanatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Hidayat memahami, salah satu rujukan yang digunakan hakim di PN. yaitu Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan.Yakni, perkawinan yang ditetapkan pengadilan perkawinan yang dilakukan antar-umat berbeda agama.
Namun, hakim yang memutus perkara seharusnya tidak hanya melihat pasal sepotong dan letterlijk, tetapi mengabaikan ketentuan UUD dan putusan MK. Hakim harus memperhatikan risalah pembahasan RUU Adminduk untuk memahami maksud aslinya.
"Dengan demikian, hakim menjadi contoh terbaik sikap taat hukum dan konstitusi, dan menjadi contoh dan pembelajaran yang baik bagi rakyat agar tegak keadilan dan kebenaran di negara hukum Indonesia," ujar Hidayat.