Senin 02 Jan 2023 15:37 WIB

PKS: Perppu Cipta Kerja Bencana Bagi Demokrasi

"Yang diamanahkan (MK) apa, yang dikerjakan apa," ujar Ledia.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa Amaliah mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut dinilainya sebagai tanda semakin mundurnya demokrasi di Indonesia.

'Kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana undang-undang, karena berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hirarki perundang-undangan," ujar Ledia lewat keterangannya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga

Mahkamah Kosntitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Sebab dalam penyusunan dan pembahasannya, tak menerapkan asas keterbukaan dan menampung aspirasi publik.

Pemerintah sendiri telah diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki undang-undang yang menggunakan sistem omnibus itu. Namun, pemerintah justru mengeluarkan perppu yang bertugas menggantikan UU Cipta Kerja.

"Bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan undang-undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu, yang diamanahkan (MK) apa, yang dikerjakan apa," ujar Ledia.

Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan betapa pemerintah itu malas dan menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan. Sekaligus melecehkan DPR sebagai lembaga legislatif.

"Yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hierarki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk undang-undang bersama Presiden," ujar Ledia.

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember.

"Pagi hari ini tadi kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Airlangga menjelaskan, Presiden telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.

Salah satu pertimbangan penerbitan Perppu ini, yakni kebutuhan yang mendesak. Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi. Selain itu, lebih dari 30 negara berkembang saat ini juga sudah mengantre di IMF karena kondisi krisis yang dialami.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelas dia.

Presiden Jokowi hari ini mengatakan, pro-kontra biasa terjadi dalam setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," ujar Jokowi usai meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Meskipun begitu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah bisa memberikan penjelasan yang dibutuhkan masyarakat.

"Tapi semua bisa kita jelaskan," kata dia.

 

photo
UU Cipta Kerja masih butuh aturan turunan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement