Kamis 09 Feb 2023 19:02 WIB

BKKBN Dukung Penerapan NIK Sabagai NPWP

Pegawai BKKBN pun diminta segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendukung penerapan Nomor Induk KTP (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendukung penerapan Nomor Induk KTP (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendukung penerapan Nomor Induk KTP (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seluruh pegawai BKKBN pun diminta segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Mengajak seluruh pegawai BKKBN baik pusat maupun daerah agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret,” ujar Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto dalam sambutannya mengawali kegiatan Sosialisasi Penerapan NIK sebagai NPWP dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan. Agenda itu digelar diselenggarakan secara daring melalui media zoom meeting bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur.

Baca Juga

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BKKBN Viktor H Siburian sebagai moderator menegaskan kembali selain pelaporan SPT Tahunan, ada pula kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pegawai BKKBN. Di antaranya melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M Zain dalam pun selalu mengingatkan peranan penting pajak sebagai penopang utama pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya pada klaster Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme dari pihak BKKBN dalam menyukseskan berbagai program dari Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini pelaporan SPT Tahunan lebih awal dan melakukan pemadanan data NIK-NPWP.

Materi tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK-NPWP disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur. Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai macam pertanyaan sekaligus saran dan masukan guna peningkatan layanan khususnya terkait pelaporan SPT dan pemadanan data NIK-NPWP. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement