Selasa 14 Feb 2023 12:09 WIB

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Rep: Alkhaledi/ Red: Teguh Firmansyah
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. Sopir mantan kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan ini lebih tinggi dari dakwaan jaksa delapan tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (15/2/2023).

Baca Juga

Hal yang memberatkan, hakim menyebut, Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Kondisi ini dinilai sangat menyulitkan jalannya persidangan. "Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikannya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini," ujarnya.

Adapun hal yang meringankan adalah karena Kuat masih memiliki tanggungan keluarga. Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya juga memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Hakim juga memberikan vonis 20 tahun penjara kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. 

Tindakan wajar

Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan menyebut saran kliennya kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo merupakan tindakan wajar. Perkataan tersebut dinilai wajar disampaikan oleh asisten rumah tangga (ART) meski diduga menjadi pemicu adanya kasus pembunuhan di Duren Tiga.

"Ketika dia menyampaikan supaya dilaporkan ke Bapak supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga itu kan suatu hal yang wajar. Ketika majikan mendapatkan sesuatu peristiwa yang tidak menyenangkan," ujar Irwan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurut dia, Kuat sebagai ART justru tidak wajar jika tidak menyarankan Putri untuk melaporkan korban Yosua. "Kan nggak mungkinlah ART menyampaikan bahwa ibu nggak usah sampaikan itu ke Bapak atau sembunyikan saja ini peristiwa. Kan lebih masalah lagi, itu hal yang tidak wajar," ujarnya.

Irwan bahkan mengatakan, kliennya seharusnya bisa divonis bebas karena tidak terlibat dalam kasus ini. Kuat bahkan disebut tidak tahu sama sekali soal rencana pembunuhan ini.

"Kami dari awal kami sampaikan, Kuat ini harusnya bebas karena dia tidak tahu-menahu sama sekali dari empat lokasi yang diduga akan ada perencanaan terkait dengan Duren tiga, yaitu Magelang, perjalanan Magelang ke Saguling kemudian Saguling dan Duren tiga, dari empat lokasi hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," katanya.

Kuat Ma'ruf diduga punya peranan dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia adalah orang yang menyarankan Putri Candrawathi agar melaporkan kelakuan Brigadir J di Magelang kepada suaminya Ferdy Sambo. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement