Selasa 28 Feb 2023 13:43 WIB

Laporan Kekayaan Pegawai dan Pejabat Kemenkeu Melonjak Seusai Kasus Mario Dandy Mencuat

Berdasarkan data KPK, 4.231 pegawai/pejabat Kemenkeu yang belum laporkan kekayaannya.

Red: Andri Saubani
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kemenkeu belakangan disorot publik menyusul mencuatnya kasus penganiayaan dengan tersangka eks pejabat Ditjen Pajak. (ilustrasi)
Foto:

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut masalah LHKPN saat ini adalah mereka yang tidak lapor sama sekali dan yang kedua sudah melapor tetapi isi laporannya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Padahal, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara.

"Sampai sekarang dua-duanya terjadi, yang tidak lapor banyak, yang lapor tetapi isi laporannya tidak sesuai dengan ketentuan ya itu juga banyak dan dua-duanya tidak ada konsekuensi sanksi berarti," ujarnya, Jumat pekan lalu. 

Rendahnya kepatuhan LHKPN ini, kata Zaenur, salah satunya dilatarbelakangi penegakan sanksi yang lemah bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN. Menurutnya, ancaman sanksi hanya sanksi administrasi dan tidak dijelaskan lebih lanjut prosedur sanksi di peraturan perundang-undangan sehingga pada praktiknya hampir tidak pernah dijalankan.

Selain itu, untuk PNS, meskipun terdapat ancaman sanksi hukuman berat bagi PNS yang tidak lapor LHKPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tetapi atauran itu tidak pernah ditegakkan. Kondisi itu karena belum ada kejelasan prosedur penegakan norma tersebut, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi negara. 

"Dengan ketidakjelasan sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksinya maka kemudian akhirnya LHKPN ini seakan-akan hanya dianggap sebagai kewajiban moral bagi para penyelenggara negara untuk melaporkannya," ujar Zaenur.

Padahal menurutnya, pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu instrumen penting mencegah korupsi dan sebagai mekanisme kontrol publik terhadap penyelenggara negara. Karena itu, Zaenur mendorong kewajiban LHKPN ini terus ditegakkan sebagai pencegahan korupsi dengan memasukkannya dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Selain itu, dia menilai perlunya sanksi yang jelas dan bertingkat mulai administrasi hingga pidana untuk mereka yang tidak melaporkan LHKPN. 

"Maka cara untuk mengatasi persoalan tersebut adalah ada dua cara itu tadi, undang-undang Tipikor masukan  perbaiki pengaturan LHKPN sertakan sanksi, sanksinya tidak hanya administrasi juga sampai pidana atau yang kedua ya segera sahkan RUU perampasan aset hasil kejahatan," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sesuai ketentuan pegawai dan pejabat memang harus melaporkan LHKPN mereka. Karenanya, ia memberikan dorongan ke pegawai-pegawai Kemenkeu dapat melaporkan kewajiban mereka tersebut.

"Saya pikir tentunya sudah ada ketentuan pejabat itu harus melaporkan LHKPN, mungkin bagi yang belum melaporkan di sana dan kelihatannya cukup banyak itu kemudian harus juga melaporkan," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senin (27/2/2023).

Dasco mendorong pejabat-pejabat pajak yang masih belum menjalankan kewajiban mereka agar segera melaporkan LHKPN mereka. Selain melaporkan, Dasco turut mendorong agar dicari tahu penyebab mereka tidak melaporkan pajaknya.

"Harus dicek benar apa sebab sebab mereka tidak melaporkan," ujar Dasco.

 

photo
Barang dan jasa yang tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement