Ahad 05 Mar 2023 21:15 WIB

MK Tegaskan Kewenangan Uji Perppu Cipta Kerja

MK menegaskan otoritasnya untuk kewenangan uji terhadap Perppu Cipta Kerja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Massa menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. MK menegaskan otoritasnya untuk kewenangan uji terhadap Perppu Cipta Kerja.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. MK menegaskan otoritasnya untuk kewenangan uji terhadap Perppu Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan otoritasnya untuk melakukan pengujian terhadap Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu). Baru-baru ini, pengujian terhadap Perppu Cipta Kerja diajukan oleh masyarakat ke MK.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam kuliah umum Universitas Pelita Harapan (UPH) Kampus Lippo Plaza Medan, Sumatera Utara yang dihadiri secara daring pada Sabtu (4/3). Daniel menyebutkan MK memiliki kewenangan tambahan, yakni menguji Perppu dan Sengketa Pilkada sampai dibentuknya badan khusus.

Baca Juga

Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VIII/2009, belum pernah sekalipun MK menjatuhkan putusan yang amarnya mengabulkan atau menolak permohonan pengujian Perppu. Permohonan pengujian Perppu pada umumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena Perppu telah mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan oleh DPR.

"Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu diperlukan apabila adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Daniel dalam keterangannya yang dikutip pada Ahad (5/3/2023).

Daniel mencatat sejak 2009–2021, telah terdapat 29 pengujian Perppu di MK. Hal tersebut merupakan bentuk dari perkembangan kewenangan yang dimiliki MK. Hanya saja, belum pernah ada pengujian Perppu yang dikabulkan MK.

"Adapun wujud keputusannya sebagian besar tidak dapat diterima, ditarik kembali, dan ada yang gugur," ujar Daniel.

Daniel juga menjelaskan uji Perppu merupakan salah satu topik menarik dalam studi hukum tata negara (HTN), khususnya HTN darurat. Ia pun pernah melakukan penelitian disertasi yang kemudian diterbitkan menjadi buku pada 2021.

"Presiden diberi kewenangan konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa," ujar Daniel.

Selain pengujian Perppu, MK dalam perkembangan kewenangannya pun bertugas mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Kewenangan ini dilakukan MK hingga terbentuknya peradilan khusus.

"Penyelesaian perkara Pilkada sangatlah dinamis sehingga sejatinya memang perlu lembaga yang fokus menyelesaikan perkara terkait dengan ranah kekuasaan daerah ini," ujar Daniel.

Sebelumnya, sebanyak 13 Serikat Pekerja melakukan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk kedua kalinya terkait perkara uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/2/2023).

Beberapa Serikat Pekerja itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Indrayana Center for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement