REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Penahanan ini dinilai perlu dilakukan secepatnya agar Rafael tidak melarikan diri.
"MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael. Jangan pakai lama, nanti keburu kabur," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Boyamin, penahanan tersangka dugaan gratifikasi ini harus segera dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Selain itu, dia juga khawatir Rafael dapat memengaruhi saksi lainnya dalam kasus ini, jika masih terus berkeliaran bebas.
"Itu sesuatu yang memungkinkan karena (Rafael Alun) jaringannya luas," jelas Boyamin.