Sabtu 01 Apr 2023 16:39 WIB

KPK Diminta Segera Tahan Rafael Alun, MAKI: Jangan Sampai Lama

"Jangan pakai lama, nanti keburu kabur," kata Boyamin.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Rafael kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Rafael kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Penahanan ini dinilai perlu dilakukan secepatnya agar Rafael tidak melarikan diri.

"MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael. Jangan pakai lama, nanti keburu kabur," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga

Menurut Boyamin, penahanan tersangka dugaan gratifikasi ini harus segera dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Selain itu, dia juga khawatir Rafael dapat memengaruhi saksi lainnya dalam kasus ini, jika masih terus berkeliaran bebas.

"Itu sesuatu yang memungkinkan karena (Rafael Alun) jaringannya luas," jelas Boyamin.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya belum menahan Rafael. Dia menyebut, penahanan terhadap ayah Mario Dandy Satrio itu hanya masalah waktu.

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Ali menambahkan, hingga kini proses penyidikan terus berlangsung. KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti lainnya. "Penyidik masih terus bekerja," ujar dia.

KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, belum dirinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.

Lembaga antirasuah ini sudah menggeledah rumah Rafael berada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023). Hasil dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang dan puluhan tas mewah berbagai merek.

Selain itu, KPK juga menyita  milik Rafael. Kotak penyimpanan di salah satu bank itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Duit yang tersimpan di dalamnya sekitar Rp 37 miliar berupa pecahan dolar AS.

Sebelumnya, Rafael mengaku tak habis pikir dijerat oleh KPK atas dugaan gratifikasi. Padahal, ia mengungkapkan, selama ini dirinya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk sebagai kategori wajib lapor pada 2011, dia patuh melaporkan hartanya ke KPK setiap tahun. Ia menegaskan bahwa tak ada niat untuk menyembunyikan kekayaannya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Rafael mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT OP) sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Dia mengungkapkan, kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan laporan kekayaan.

Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Namun, terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," jelas Rafael.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement