Sabtu 01 Apr 2023 16:39 WIB

KPK Diminta Segera Tahan Rafael Alun, MAKI: Jangan Sampai Lama

"Jangan pakai lama, nanti keburu kabur," kata Boyamin.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Rafael kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Rafael kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Penahanan ini dinilai perlu dilakukan secepatnya agar Rafael tidak melarikan diri.

"MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael. Jangan pakai lama, nanti keburu kabur," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga

Menurut Boyamin, penahanan tersangka dugaan gratifikasi ini harus segera dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Selain itu, dia juga khawatir Rafael dapat memengaruhi saksi lainnya dalam kasus ini, jika masih terus berkeliaran bebas.

"Itu sesuatu yang memungkinkan karena (Rafael Alun) jaringannya luas," jelas Boyamin.