Selasa 16 May 2023 11:56 WIB

Ini Tiga Alasan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Diadukan ke Komnas HAM

LBH PP Muhammadiyah sebut ada tiga alasan lapor AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Komnas HAM menerima pengaduan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dua peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin pada Selasa (16/5/2023). LBH PP Muhammadiyah sebut ada tiga alasan lapor AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
Foto:

Sementara itu, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan telah menindaklanjuti aduan tersebut. Untuk sementara ini, aduan dari LBH-AP PP Muhammadiyah diperiksa tim pengaduan Komnas HAM. 

"Sudah saya teruskan (pengaduannya) ke bagian pengaduan," ujar Semendawai. 

Sebelumnya, polisi mengungkap motif APH melontarkan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah dalam komentarnya di media sosial. Disebutkan tersangka APH telah mencapai titik lelah melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal.

APH disebut sering berdiskusi dengan akun Facebook Thomas Djamaluddin terkait penetapan lebaran. Namun, kemudian APH mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi.

APH dipastikan dalam keadaan sehat dan sadar tanpa pengaruh narkoba atau zat lainnya ketika menuliskan komentar bernada ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA tersebut.

Dalam kasus ini, APH dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria asal Jombang Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

 

Adapun Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyatakan, BRIN menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian kepada APH. BRIN menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwajib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement