Selasa 16 May 2023 11:56 WIB

Ini Tiga Alasan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Diadukan ke Komnas HAM

LBH PP Muhammadiyah sebut ada tiga alasan lapor AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Komnas HAM menerima pengaduan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dua peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin pada Selasa (16/5/2023). LBH PP Muhammadiyah sebut ada tiga alasan lapor AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
Foto:

Ketiga, APH dan TDj dinilai melakukan ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan persekusi. Hal ini terlihat dari percakapan keduanya di laman facebook, dimana APH menyatakan secara gamblang hendak membunuh warga Muhammadiyah satu per-satu.

Komentar APH tersebut berada pada postingan facebook TDj, dimana TDj sebagai pemilik akun memiliki tanggungjawab untuk mengelola kolom komentar karena merupakan pihak yang mengontrol akun facebooknya. 

"APH maupun TDj terikat pada ketentuan hukum informasi elektronik yang berlaku dan juga pedoman komunitas pengguna facebook," ucap Sekretaris LBH-AP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih. 

Ikhwan menyayangkan TDj tidak melakukan apa yang semestinya ia lakukan sebagai pengguna facebook, yakni mengontrol dan memoderasi kolom komentar pada postingannya sendiri. Sehingga TDj terkesan memilihara sentimen negatif, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah. 

"Dengan begitu, TDj telah menjadi bagian dari sirkuit ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan persekusi yang mengelilingi kolom komentar pada postingan facebooknya," ujar Ikhwan. 

Aturan yang menjamin hak-hak warga Muhammadiyah sebagaimana diadukan dilanggar oleh APH maupun TDj ialah ketentuan 28I ayat 2, Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945; Pasal 1 ayat 3, Pasal 3 ayat 3,Pasal 22 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM; Pasal 20 ayat 2, Pasal 26, Pasal 18 ayat 1 dan 2 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik sebagaimana yang telah diratifikasi melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005.

"LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa siapa pun termasuk warga 

Muhammadiyah secara normatif mendapatkan jaminan perlindungan dari segala bentuk praktik ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan persekusi," ujar Ikhwan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement