Kamis 18 May 2023 17:38 WIB

Proyektil Peluru Jadi Kunci Ungkap Kasus Penembakan Habib Bahar

Jika tidak ditemukan proyektil peluru bukan berarti tidak terjadi penembakan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menanggapi kabar dugaan Habib Bahar bin Smith (HBS) menjadi korban penembakan. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Pusdiklat Dishub, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Jumat (12/5/2023) malam

LBH Pelita Umat mendukung pendalaman polisi atas laporan penembakan HBS tersebut. LBH Pelita Umat menyarankan polisi dapat mendahulukan pencarian proyektil peluru.

Baca Juga

"Bahwa penyelidikan terkait dugaan penembakan terhadap HBS akan mudah jika ditemukan proyektil karena penemuan proyektil menandakan adanya penembakan," kata Ketua LBH Pelita Umat Chandra Putra Irawan kepada Republika.co.id, Kamis (18/5/2023).

Chandra menyebut ada identitas khusus yang melekat pada proyektil peluru. Proyektil itulah yang dapat membantu polisi mengungkap kasus ini.

"Penemuan proyektil dapat dengan mudah siapa yang memiliki atau histori kepemilikan senjata tersebut, karena setiap proyektil memiliki nomor/kode/PIN," ujar Chandra.

Walau demikian, jika tidak ditemukan proyektil peluru bukan berarti tidak terjadi penembakan. Chandra mengingatkan polisi bisa mendalami bekas luka di tubuh HBS karena luka tembak memiliki ciri-ciri atau klasifikasi khusus.

"Klasifikasi luka tembak dapat ditentukan berdasarkan ciri-ciri yang khas ditimbulkan pada setiap tembakan yang dilepaskan dari berbagai jarak. Untuk melihat hal tersebut diperlukan Radiologi Forensik," ujar Chandra.

Dalam kasus ini, Chandra mendesak unsur Polri melepaskan diri dari kepentingan politik. Sebab HBS merupakan warga Indonesia yang punya hak untuk diproses perkara hukumnya oleh polisi.

"Saya mendorong agar unsur politik atau kekuasaan dalam penanganan perkara HBS dihindarkan. Kepolisian harus berdiri tegak secara profesional," ujar Chandra.

Di sisi lain, Chandra memandang peristiwa yang menimpa HBS dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah untuk menertibkan kepemilikan senjata secara ketat. "Karena dikhawatirkan potensi penyalahgunaan yang merugikan dan mengakibatkan terganggunya keamanan masyarakat," ujar Chandra.

Sebelumnya, diberitakan Habib Bahar bin Smith dilaporkan terkena tembakan pada Jumat (12/5/2023) malam WIB. Namun, hingga kini, belum diketahui siapa penembaknya dan lokasi tepat penembakan.

“Jumat malam langsung ke sana, beliau cerita semuanya, penembakan sekitar jam delapan, sembilan malam,” kata pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, dalam video rekaman yang viral dan sudah dikonfirmasi Republika.co.id.

Saat ini Polres Bogor telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan tindak lanjut. “Kami sudah menerima laporan yang disampaikan Habib Bahar kepada pihak kepolisian, dan saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement