REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap turut menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan KPK. Menurut dia, sangat menyedihkan lantaran praktik curang itu terjadi di sebuah fasilitas yang dikelola langsung oleh pegawai KPK.
"Menyedihkan, KPK diberikan kebebasan buat rutan sendiri agar bisa mengontrol tahanannya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak lain dan penjaga rutannya pegawai KPK agar berintegritas tinggi dan antisuap, malah ada pungli, jumlahnya Rp 4 miliar lagi," tulis Yudi dalam akun Twitter pribadinya seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (20/6/2023).
Di sisi lain, secara terpisah mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mendukung upaya pengusutan praktik korupsi di Rutan KPK. Mereka juga mendorong adanya tindakan penegakan hukum yang tidak terbatas etik.
"Namun juga harus dibawa ke ranah pidana," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha.
Meski demikian, Praswad menilai, Dewas lebih menyoroti pelanggaran etik di Rutan KPK yang diduga dilakukan oleh oknum pada level staf atau pegawai. Menurut dia, sikap serupa tidak ditunjukkan dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri cs.
Adapun Dewas KPK memutuskan tak meningkatkan status laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM ke tahap sidang etik. Sebab, Dewas KPK mengaku tidak menemukan bukti yang cukup soal pelanggaran etik dalam aduan itu.
"Akan tetapi, tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik. Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium 'hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas' di Gedung Merah Putih KPK," jelas Praswad.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
"Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dugaan pungli ini ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. "Karena ini sudah tindak pidana," ujar dia.
"Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti (menyangkut) etik," kata dia.