REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jawa Barat, Selasa (4/7/2023). Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani mengatakan, pelaporan Panji Gumilang ke Polda Jabar dilakukan atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Hal itu membuat gaduh masyarakat dan umat Islam di Indonesia.
"Kita melaporkan bukan pesantrennya, tapi kita melaporkan pimpinan ponpes atas nama Panji Gumilang atas penodaan agama yang mana statement dia berseliweran di media sosial," ujar dia di Polda Jawa Barat.
Para ulama dan tokoh masyarakat di Tasikmalaya, ia mengatakan, meminta pemerintah untuk segera memproses dan mempidanakan Panji Gumilang. Terkait dengan pesantren yang dikelolanya, ia menilai pemerintah harus segera menyelamatkannya.
"Kita sekali lagi tidak menanggapi soal yayasan pesantrennya. Pesantren adalah aset yang harus diselamatkan," kata dia.
Ruslan menyebut penegak hukum harus segera memproses oknum-oknum yang berada di pondok pesantren tersebut. Keberadaan mereka menyesatkan santri dan umat Islam di Indramayu.
"Yang melaporkan kami dari perwakilan forum ulama Kota dan Kabupaten Tasikmalaya kemudian dari ormas Islam kemudian dari pimpinan pondok pesantren. Mudah-mudahan laporan kami bisa diterima Polda Jabar," ujar dia.
Dengan pelaporan tersebut dan telah ditandatangani lebih 50 pimpinan, ia berharap kondusivitas di masyarakat berjalan dengan baik. Selain itu, pelaporan Panji Gumilang dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan.
"Intinya kita ingin segera diproses, karena Tasikmalaya adalah barometer," kata dia.