Jumat 07 Jul 2023 05:14 WIB

Saksi Kasus Al Zaytun Asal Indramayu Jelaskan Soal Perampasan Tanah ke Penyidik Bareskrim

"Pertanyaan itu semuanya terkait dengan Al-Zaytun," kata Carkaya.

Red: Andri Saubani
Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Mereka meminta MUI tidak bertindak melampaui kewenangannya terkait dengan polemik Ponpes Al-Zaytun. Massa terpantau ramai sejak pagi untuk ikut unjuk  rasa. Aksi tetap berlangsung meski gerimis mengguyur.
Foto:

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,? kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen PolDjuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7/2023), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

"Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara," kata Djuhandhani.

Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan, penyidik belum mengarah pada perkara itu. Dia menjelaskan penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menganalisis terkait aliran uang dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Proses analisis ini dilakukan untuk mengetahui ke mana saja duit itu mengalir.

"Kami masih proses analisis ya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Republika, Jumat (7/7/2023).

Diketahui, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) terkait adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

PPATK belum membeberkan jumlah rekening dan uang yang diblokir. Sebab, saat ini masih dilakukan proses analisa terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Namun PPATK memastikan jumlah transaksi rekening cukup masif dan besar.

Secara terpisah konfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi. Menurut dia, usai pemeriksaan klarifikasi Senin (3/7/2023) lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.

"Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis (6/7/2023) atau Rabu (5/7/2023) secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis," kata Hendra.

Hendra pun telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan Panji Gumilang hari ini. Namun, dari penyidik belum ada perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

 

photo
Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement