Adapun kasus itu dibongkar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengidentifikasi ada 122 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh telah diambil ginjalnya di Rumah Sakit Ket Mealea, Phnom Penh, Kamboja. Ginjal itu dijual para sindikat ke berbagai negara, termasuk Cina dan India.
"Menurut keterangan pendonor, reciever atau penerima berasal dari macanegara, India Cina, Malaysia, Singapura, dan lain sebagainya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.