Senin 24 Jul 2023 16:58 WIB

Bareskrim Polri Periksa 30 Ahli untuk Tentukan Nasib Panji Gumilang

Setelah pemeriksaan ahli akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan status hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri merampungkan permintaan keterangan terhadap total 31 orang ahli untuk menjerat Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama Islam.  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, proses penyidikan lanjutan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), akan memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi ahli tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Baca Juga

Namun Ramadhan belum dapat memastikan kapan pemeriksaan kedua Panji Gumilang akan dilakukan. Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut, sudah pernah menjalani pemeriksaan pertamanya, pada Selasa (4/7/2023) lalu. Pemeriksaan lalu itu, atas statusnya sebagai saksi terlapor terkait dua pelaporan penistaan agama oleh Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP), dan NII Crisis Center.

Ramadhan menerangkan, terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang itu, tim penyidikan di Dirtipidum Bareskrim Polri belum ada menetapkan tersangka. Akan tetapi dikatakan dia, arah maju setelah pemeriksaan para ahli, akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan status hukum.

Adapun terkait dengan pemeriksaan para ahli yang sudah dilakukan, kata Ramadhan, yaitu terhadap 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, serta 2 ahli sosiologi, serta satu ahli laboratorium forensik. “Selanjutnya penyidik akan melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan),” begitu kata Ramadhan.  

Di Bareskrim Polri selain melakukan penyidikan terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, juga melakukan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi, dan pencucian uang, serta penyimpangan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.

Namun terkait penyelidikan pidana khusus tersebut, pun proses pengungkapannya belum beranjak ke penyidikan. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyampaikan Laporan Hasil Analisa (LHA) tentang transaksi mencurigakan Rp 15 triliun dari dan ke 256 rekening milik Panji Gumilang. Pun PPATK sudah melakukan blokir terhadap ratusan rekening tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement