Kamis 03 Aug 2023 12:21 WIB

Di Sidang Kasus BTS, Hakim: Saksi Jangan Lindungi Diri Sendiri dan Orang Lain

Hakim meminta saksi sidang kasus BTS jangan melindungi diri sendiri dan orang lain.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate. Hakim meminta saksi sidang kasus BTS jangan melindungi diri sendiri dan orang lain.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate. Hakim meminta saksi sidang kasus BTS jangan melindungi diri sendiri dan orang lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim meminta para saksi di sidang kasus BTS 4G untuk memberi keterangan sejujur-jujurnya. Majelis hakim mengingatkan para saksi agar tak berupaya melindungi diri sendiri atau orang lain di perkara ini. 

Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua Fahzal Hendri di hadapan tujuh orang saksi saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/8/2023). 

Baca Juga

Ketujuh saksi memberi keterangan terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. Ketiganya terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Para saksi yang diperiksa ialah Gumala Warman (Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Darien Aldiano (Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Seni Sri Damayanti (Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya). 

Kemudian, Avrinson Budi Hotman Simarmata (Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara), Maryulis (Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI), Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang (Project Director Konsultan Office), dan Roby Dony Prahmono (Tenaga Ahli Transmisi). 

"Apa yang saudara alami, lihat, ketahui waktu melaksanakan tugasnya sebagai pokja. Jangan sekali-kali beri keterangan untuk melindungi pihak lain, melindungi diri sendiri," kata Fahzal dalam sidang tersebut. 

Fahzal mengimbau para saksi menjawab secara jelas dan lugas. Sehingga Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa tak perlu bertanya berulang-ulang.

"Jangan berbelit-belit supaya kami hakim, penuntut umum, penasihat hukum pertanyaannya tidak panjang," ujar Fahzal. 

Fahzal juga mengingatkan para saksi di sidang sebelumnya menghabiskan waktu lama dicecar oleh Majelis hakim, kuasa hukum dan JPU. Fahzal menyebut hal itu terjadi karena para saksi tak jujur dan terbuka. 

"Kemudian juga ada yg ditutup-tutupi, itu saya nggak mau. Kalau itu terjadi nanti saudara lama dan stress di persidangan ini. Lihat saja sidang yang lalu karena mereka nggak siap secara mental dan datanya, kemudian ada yang ditutupi. Itu yang perlu saya ingatkan," ucap Fahzal. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement