Rabu 11 Oct 2023 20:05 WIB

KPK Resmi Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka

Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan sebagai tersangka korupsi di Kementan.

Rep: Flori Sidebang, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kanan) memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya SYL menyampaikan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan dirumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9) lalu terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Menanggapi dugaan kasus tersebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta SYL segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian untuk menghormati proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.
Foto:

Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tim kuasa hukum menyebut Syahrul Yasin Limpo tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini karena harus menjenguk orang tua di kampung.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin Lubis salah satu tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ervin menyebut, Syahrul Yasin Limpo harus pulang ke kampung halaman karena mendengar kabar kondisi kesehatan orang tuanya yang telah berumur 88 tahun, menurun. Menurut Erwin, Syahrul Yasin Limpo ingin memastikan dirinya dan orang tuanya tegar dengan kasus yang menjerat kliennya ini.

"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," Ervin menambahkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengungkapkan, bahwa Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menerima materi permohonan praperadilan tersebut, pun juga sudah menetapkan tanggal sidang perdana.

Djuyamto menerangkan, permohonan praperadilan Yasin Limpo yang diajukan tim kuasa hukumnya, teregister dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. “Pokok permohonannya adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas pemohon Syahrul Yasin Limpo. Dan pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Djuyamto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/10/2023).

PN Jaksel, sudah melakukan penunjukkan hakim pengadil, dan kapan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut. Menurut Djuyamto, untuk praperadilan, hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, adalah Hakim Alimin Ribut Sujono.

“Adapun penetapan tanggal sidang pertama, pada Senin 30 Oktober 2023 mendatang,” kata Djuyamto.

photo
Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement