REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengamankan ember berwarna biru yang diduga digunakan tersangka M Ramdanu alias Danu untuk membersihkan darah di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang. Ember tersebut diamankan pada Kamis (19/10/2023) malam.
Ember biru itu tersimpan di rumah korban kurang lebih dua tahun. Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan telah mendatangi TKP pada Kamis (19/10/2023) malam bersama tersangka MR. Penyidik ingin melihat lebih detail tentang gambaran peristiwa pembunuhan yang menewaskan sosok Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Kita cukup mendapatkan gambaran cukup jelas bagaimana kejadian itu, semalam mengamankan barang bukti yang sempat tertinggal yang digunakan MR untuk membersihkan darah di lantai yaitu satu buah ember warna biru yang didapatkan di TKP," tutur dia di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).
Surawan mengatakan kehadirannya bersama MR di rumah korban untuk melengkapi keterangan tersangka sekaligus mendapatkan gambaran peristiwa yang jelas. Ia mengatakan MR banyak menjelaskan tentang peristiwa yang terjadi.
"Banyak (yang dijelaskan) nanti kita akan jelaskan lebih rinci saat akan melakukan pra rekonstruksi," kata dia.
Kondisi TKP pembunuhan masih sama...