Ahad 22 Oct 2023 21:45 WIB

LBM NU Rumuskan Kriteria Pemimpin dalam Perspektif Maqashid Syariah 

LBM NU tekankan pentingnya pemimpin yang berintegritas.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Diskusi LBM NU di Pondok Pesantren Az-Ziyadah, Klender, Jakarta Timur pada Sabtu (21/11/2023).
Foto: LBM DKI Jakarta
Diskusi LBM NU di Pondok Pesantren Az-Ziyadah, Klender, Jakarta Timur pada Sabtu (21/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta telah merumuskan kriteria pemimpin dalam perspektif Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat). Ini dirilis LBM PWNU DKI Jakarta usai menyelenggarakan diskusi Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Az-Ziyadah, Klender, Jakarta Timur pada Sabtu (21/11/2023). 

Ketua LBM PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi mengatakan, bahtsul masail diadakan untuk merespons isu-isu aktual dan kontekstual. Menurut dia, isu kepemimpinan sangat relevan dibahas saat ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mempunyai acuan memilih pemimpin yang dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara dan pro terhadap kepentingan rakyat. 

Baca Juga

"Mendekati Pemilu 2024 isu kepemimpinan perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Secara khusus LBM PWNU DKI Jakarta mengadakan diskusi ini melihat bagaimana pandangan agama mengenai kriteria pemimpin agar masyarakat memiliki pedoman dalam memilih pemimpin yang ideal untuk negeri ini," kata Kiai Mukti Ali dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id pada Ahad (22/11/2023)

Kiai Mukti menambahkan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) yang menjadi bahasan dalam diskusi bahtsul masail ini dijadikan sebagai standar dan nilai umum dari agama untuk menilai siapa di antara seluruh calon pemimpin yang mengemuka sejauh ini yang paling layak memimpin negeri ini dengan rekam jejak yang baik. 

Baca juga: Secarik Alquran Bertuliskan Ayat As-Saffat Ditemukan di Puing Masjid Gaza, Ini Tafsirnya 

"Kita tahu maqashid syariah terdiri dari sejumlah hak dasar yaitu: hifzhud din (menjaga hak kebebasan beragama), hifzhun nafs (menjaga hak hidup), hifzhul 'aql (menjaga hak berpikir dan berpendapat), hifzhul 'rdh (menjaga kehormatan manusia), hifzhun nasl (menjaga keturunan dan ketahanan keluarga), dan hifzhul mal (menjaga harta dan pemenuhan ekonomi). Enam hak dasar ini bisa menjadi standar dan acuan bagi masyarakat untuk memilih sosok pemimpin yang dianggap paling mampu memenuhi hak-hak tersebut," terangnya. 

Pengasuh Pondok Pesanten Fashihuddin Depok...

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement