Selasa 24 Oct 2023 07:45 WIB

Analisis Mahfud MD: Walau Salahi Beberapa Asas, Keputusan MK Sudah Final

Mahfud MD menilai ada 2 azas yang dilanggar dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menilai ada 2 azas yang dilanggar dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Foto:

Sedangkan yang kedua, MK tak berwenang untuk mengubah materi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, itu merupakan tugas DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.

"MK itu tugasnya bukan membuat, tapi membatalkan, tugas utamanya, ini batal gitu loh. Tapi ini tidak batal, tapi ditambah gitu, itu sebenarnya nggak boleh, kalau aturannya," ujar Mahfud.

Kendati demikian, ia sekali lagi mengatakan bahwa putusan MK final dan mengikat. putusan tersebut final dan mengikat. Dengan begitu, Prabowo Subianto yang sudah berumur 72 tahun pun tetap bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal capres. Termasuk memasangkannya dengan Gibran.

"Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh," ujar Mahfud.

"Karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh. Itu kan putusan MK," katanya.

Namun, soal tepat atau tidaknya putusan MK, menurut dia, itu hal yang lain. Jika memang ada kontroversi di baliknya, ia tetap menegaskan bahwa putusan tersebut final dan mengikat.

 

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja. Ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti. Kita serahkan ke tim Majelis Kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," ujar mantan ketua MK itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement