Selasa 24 Oct 2023 08:31 WIB

Polisi Rencana Olah TKP Ulang Kasus Subang, Pengacara: Apa yang Mau Diolah? Sudah 2 Tahun

Pengacara mempertanyakan rencana olah TKP kasus Subang karena sudah 2 tahun.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pengacara mempertanyakan rencana olah TKP kasus Subang karena sudah 2 tahun.
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pengacara mempertanyakan rencana olah TKP kasus Subang karena sudah 2 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu mempertanyakan rencana polisi yang akan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) ulang. Ia menilai peristiwa pembunuhan sudah terjadi dua tahun dan kondisi TKP sudah rusak.

"Saya belum tahu dapat informasi olah TKP ulang. Saya juga bertanya apa yang mau diolah itu sudah dua tahun," kata Rohmandi Mapolda Jabar, Senin (23/10/2023) malam.

Baca Juga

Ia melanjutkan TKP rumah milik korban sudah diserahkan kepada kliennya Yosep Hidayah pada Agustus tahun 2023. Hal itu terjadi setelah dirinya mengirim surat permohonan salah satunya kepada presiden Joko Widodo.

"Salah satunya meminta TKP diberikan kepada kami karena terbengkalai dan tidak terurus," kata dia.

Rohman mengatakan TKP rumah korban diberikan kembali dari Polda Jabar kepada kliennya. Namun, saat ini rumah tersebut tidak dikuasai oleh Yosep akan tetapi oleh anaknya Yoeries.

"Apa yang mau diolah lagi? Itu sudah rusak bertahun-tahun, Kompolnas juga sudah bilamg TKP rusak salah satu kesulitannya karena TKP rusak salah satunya pengaruh cuaca," kata dia.

Ia mengatakan saat ini TKP sudah dua tahun orang dengan mudah keluar masuk. Apabila penyidik menemukan bukti baru maka ia bersyukur setidaknya terang benderang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement