REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, menanggapi ihwal kasus hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik pascaputusan perkara batas usia capres-cawapres. Aboe meminta masyarakat agar menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan tidak gaduh.
"Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya jadi tidak perlu gaduh," kata Aboe dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/11/2023).
Aboe menyarankan kepada masyarakat agar mempercayai para anggota MKMK dalam memutuskan persoalan tersebut. Dia meyakini MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie bakal menjalankan tugasnya dalam menguak kebenaran dan keadilan.
"Kita kan sudah tahu Prof Jimly Asshiddiqie selama ini track record beliau bagus. Saya yakin profilnya bisa dipercaya, jadi jangan berspekulasi dulu sekarang," ujar Aboe.