REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan laporan hasil keuangan mencatat 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 18,19 triliun. Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan asset sebesar Rp 852,82 miliar.
“Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance,” ujarnya saat penyampaian IHPS I 2023 kepada pimpinan DPR, Selasa (5/12/2023).
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan 2022 pada pemerintah pusat, di antaranya 81 laporan keuangan kementerian negara/lembaga dengan 80 opini wajar tanpa pengecualian, dan satu wajar dengan pengecualian serta satu laporan keuangan bendahara umum negara dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Selain itu juga memuat 40 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri dengan opini 33 wajar tanpa pengecualian, enam wajar dengan pengecualian, dan satu tidak wajar. BPK juga telah memeriksa 542 laporan keuangan pemerintah daerah 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya 2022, yaitu laporan keuangan tahunan Bank Indonesia, laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan, laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan, dan laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 juga memuat dua hasil pemeriksaan kinerja dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi tahun anggaran 2020 sampai dengan semester I 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).