Para turut tergugat tersebut adalah para pejabat dan pegawai di PT Antam. Dan Eksi Anggraini (EA) sebagai tergugat-5, yang disebut-sebut sebagai broker emas.
Di peradilan tingkat pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan BS terkabul. Pengadilan mewajibkan PT Antam menyerahkan sisa emas seberat 1,3 ton yang disebut menjadi hak BS.
Namun di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, berbalik menganulir putusan peradilan tingkat pertama. Tetapi BS melawan kemenangan PT Antam di tingkat banding itu, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim agung, pada 2022 mengembalikan putusan PN Surabaya yang memenangkan BS atas PT Antam.
MA dalam putusannya menegaskan PT Antam wajib menyerahkan 1,3 ton emas kepada BS atau setara Rp 1,1 triliun. Putusan kasasi tersebut, membuat sengketa antara BS dan PT Antam menjadi inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi putusan inkrah tersebut, sampai hari ini tak dapat dilakukan eksekusi. PT Antam sempat melawan kembali putusan kasasi tersebut, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK).
Akan tetapi MA menolak PK tersebut. Artinya, PT Antam menurut hukum harus menyerahkan sisa emas 1,3 ton kepada BS. Pertengahan 2023, tiga pejabat PT Antam, yakni MD, AP, serta EA yang menjadi turut tergugat dalam sengketa perdata PT Antam dengan BS ditetapkan tersangka oleh kejaksaan.
Penetapan status tersangka tersebut, berbarengan dengan EK, seorang broker logam mulia. Namun BS, tak ditetapkan tersangka. MD, AP, EA, dan EK, pun turut disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa.
Jadi tersangka Kejagung...