Selasa 23 Jan 2024 18:05 WIB

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Sarankan Polisi Segera Lakukan Penahanan

Harus ada ketegasan dari pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap Firli.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto:

Polda Metro Jaya siap menghadapi kembali gugatan praperadilan Firli Bahuri untuk kedua kalinya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan itu. 

“Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Selain itu, Ade Safri juga memastikan upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transpara dan akuntabel. Kemudian serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

“Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sdh kita ketahui bersama bahwa Hakim Tunggal yg memeriksa gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan prapredilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” terang Ade Safri. 

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan tercatat gugatan praperadilan Firli Bahuri didaftarkan pada Senin (22/1/2024). Pada gugatan kali ini, Firli Bahuri menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Sedangkan pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Pada gugatan praperadilan sebelumnya hakim tunggal Imelda Herawati PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri. Majelis hakim menganggap bukti yang diajukan Firli Bahuri tidak relevan. 

 

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement