Senin 05 Feb 2024 12:37 WIB

Polda Jabar Ungkap Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Telah Lengkap

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa (6/2/2024).

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Tersangka Yosep Hidayah (topi merah) bersama M Ramdanu dan tersangka lainnya melakukan salah satu adegan saat rekontruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tersangka Yosep Hidayah (topi merah) bersama M Ramdanu dan tersangka lainnya melakukan salah satu adegan saat rekontruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Berkas kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang telah rampung alias lengkap. Selanjutnya, akan dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan penyidik telah melengkapi kekurangan berkas perkara yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kini berkas tersebut telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga

"Intinya beberapa kekurangan yang kemarin jadi petunjuk P19 sudah kita lengkapi sehingga sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar dia, Senin (5/2/2024).

Surawan menuturkan kekurangan berkas yang dilengkapi yaitu tambahan keterangan saksi-saksi. Sedangkan barang bukti sendiri sudah lengkap. "Ya hanya keterangan saksi yang sudah kita periksa saja, ditambahkan keterangannya gitu saja," kata dia.

Ia mengatakan pada Selasa (6/2/2024) esok akan melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang. Terkait keterlibatan polisi dalam kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.

"Nanti rencana hari Selasa tanggal 6 Februari kita mau tahap dua langsung ke Kejaksaan Negeri Subang," kata dia.

Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement